Kabaroposisi.net | Jombang – Rapat Paripurna Penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang tentang 4 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2024, serta penandatanganan Penetapan Perubahan Kedua atas Propemperda Tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.
Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Rabu (13/3/2024)
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan Nota Penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 yang telah disampaikan pada Maret 2024
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan harus dilakukan mulai dari sejak dini guna menyiapkan generasi anak bangsa dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologis di era digitalisasi saat ini. Dimana pengaruh media sosial sangat besar, sehingga dapat menggerus pengaruh budaya bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepribadian terutama kepada anak-anak generasi penerus bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sugiat berharap DPRD nantinya memberikan dukungan dalam pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan.
“Berkaitan dengan materi muatan lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Saya sarankan agar materi muatan lokal pendidikan wawasan kebangsaan lebih banyak jumlah jam pelajarannya, terutama dalam lingkup dunia pendidikan. Agar peserta didik lebih memahami sejarah Kabupaten Jombang serta bahasa daerah dan lagu-lagu daerah dalam materi muatan lokal tersebut,” terangnya.
Sedangkan penilaian terhadap pelaksanaan Pendidikan Wawasan Kebangsaan nantinya berdasarkan kriteria diantaranya peningkatan pelayanan publik bagi instansi penyelenggara pelayanan publik, memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan masyarakat, dan/atau, memberikan manfaat langsung pada masyarakat baik secara fungsional maupun secara ekonomis.
“Untuk ketentuan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, saya menyarankan agar menambahkan ketentuan terkait teknis pembinaan dan pengawasan yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” jelas Pj Bupati Sugiat.
Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan salah satu amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi, imbuhnya.
Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya sepenuhnya melaksanakan pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan urusan pemerintahan konkuren pilihan di bidang pariwisata, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang masuk dalam sub urusan pengembangan Ekonomi Kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Saya sarankan agar disebutkan unsur keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif. Sehingga tidak menimbulkan bias dalam pemahamannya. Hal ini karena pembentukan Komite Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam Keputusan Bupati yang bersifat final dan mengikat, sehingga dibutuhkan kejelasan dalam menetapkan batasan keanggotaan komite tersebut. Jika melalui jalur pendidikan formal apakah masuk ke dalam kurikulum atau tambahan jam pelajaran. Sekiranya mohon dijelaskan mengenai proses pelaksanaan kedua jalur tersebut,” ucapnya.
Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yakni kebudayaan merupakan identitas daerah yang harus dilakukan pemajuan berdasarkan nilai budaya yang tumbuh dan berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia Indonesia. Untuk memajukan kebudayaan Daerah, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang beserta para pihak terkait.
“Saya mohon dijelaskan tentang bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Rancangan Peraturan Daerah ini. Hal ini diperlukan kejelasan pengaturan mengenai bentuk penghargaan yang dimaksud. Sehingga tidak menjadi multi tafsir dalam memahami untuk penghargaan yang akan diberikan,” paparnya.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nom 1 Tahun 2023 maka secara normatif Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu disesuaikan dengan substansi Peraturan Pemerintah dimaksud.
“Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Saya sarankan untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.(tyas)