Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Progam MCP-KPK Area Pengelolaan Milik Daerah, Simak Paparannya

Kabaroposisi.net | Jombang – BPKAD Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program MCP-KPK area Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin oleh Sekretaris DaerahKabupaten Jombang Agus Purnomo.

Tampak hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, Kepala Inspektorat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Kepala BPKAD beserta jajaran, segenap Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, segenap Camat dan Kepala Desa. Bertempat di Ruang Suroadiningrat kantor Pemkab Jombang, Kamis (28/3/2024)

Bacaan Lainnya

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nasrulloh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP-KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro Jombang, yang memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).

” Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi adalah menyerahkan secara simbolis dokumen Hibah Daerah atas TKD untuk dikembalikan pada Pemerintah Desa baik sebagian atau seluruh luasan TKD yang disebabkan karena fasilitas umum (sekolah/ pustu/puskesmas) sudah tidak berfungsi, ” tuturnya.

Terdapat sebanyak 13 obyek BMD pada 11 Pemerintah Desa diantaranya SDN Sumberagung Perak, SDN Kalangsemanding I Perak, SDN Ngrandulor Peterongan, SDN Temuwulan Perak, SDN Sukorejo IV Perak, Rumdin SDN Senden Peterongan, SDN Mojowarno III, SDN Bawangan Ploso, SDN Bakalanrayung Kududan SDN Podoroto Kesamben, imbuhnya.

” Selain itu juga dilakukan Penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten Jombang karena diatas tanah tersebut masih berfungsi / beroperasi fasilitas umum pendidikan / kesehatan atau SHP dari Pemerintah Desa seperti SDN Made Kudu, SDN Menturus Kudu, SDN Sidokaton Kudu, Pustu Desa Ceweng dan SDN Curahmalang III Sumobito, ” terangnya.

BPKAD Jombang melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa yang hasil Musdes-nya menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang diatasnya masih berfungsi fasilitas umum, sebanyak 45 Obyek BMD yang berada di 25 desa. Serta Melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa yang belum melakukan Musdes untuk TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum, sebanyak 39 Obyek BMD yang berada di 24 desa.

” Berdasarkan tinjauan regulasi yang mengatur tentang Pemerintah Desa (terkait Aset Desa) dan Pemerintah Daerah (terkait BMD) yang tertuang di UU 6 / 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat (5), PP 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 ayat (1) dan (2), Permendagri 1 / 2016 tentang Aset Desa Pasal 49 ayat (2), Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD Pasal 399 ayat (2). Seluruh regulasi tersebut diatas mengamanatkan hal yang sama yaitu Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Fasilitas Umum yang dimaksud adalah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum, ” paparnya.

Sedangkan berdasarkan kewenangan dalam pelayanan dasar bagi masyarakat, maka Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait urusan wajib di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat ( bidang Pendidikan dan Kesehatan), Dana Desa peruntukannya, tidak untuk operasional pendidikan dan kesehatan/ fasilitas umum serta apabila dilakukan akan berpotensi pelanggaran hukum, APBD tidak dapat dipergunakan untuk membiayai obyek yang bukan Barang Milik Daerah.

” Apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Made, Menturus, Sidokaton, Ceweng dan Sumobito yang dengan kesadarannya telah bersedia menyerahkan SHP atas nama Pemerintah Desa. Hal tersebut dikarenakan pemdes menyadari bahwa diatas TKD tersebut masih berfungsi fasilitas umum Pendidikan dan Kesehatan. Seluruh Pemerintah Desa yang hasil Musyawarah Desa telah menyetujui untuk melepas TKD sebagai Fasilitas Umum dan dimohon bantuan kerjasamanya untuk melengkapi pembuatan Berita Acara dan SK dari Pemerintah Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa, ” pungkasnya (tyas)

Pos terkait