Kabaroposisi.net | Blora – Seorang Perempuan Ditahan berinisial KN, (48) asal desa Nglebur kecamatan jiken kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Selasa,(02/04/2024).
Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman SH membeberkan bahwa modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun sampai saat ini hal tersebut tidak terwujud.
“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM, adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022,” ucap AKP Sugiman SH.
Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi SH MH menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban warga Tempurejo, RT. 1, RW. 9, Kecamatan Blora, Sunarti (48). Akibat tergiur janji korban tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut ungkapnya transaksi pembayaran itu dilakukan bertahap. Mulai dari Rp 20 juta, Rp 40 juta hingga 60 juta yang kemudian secara keseluruhan terkumpul sampai Rp 302,5 juta.
Dari penipuan yang dilakukan tersangka ada enam barang bukti. Mulai dari screenshot percakapan pelapor dan terlapor. Kemudian satu lembar kwitansi pembayaran uang Rp 20 juta.
“Satu bandel persyaratan pendaftaran atas nama Hestu. Dan satu bandel persyaratan atas nama Ovi,” imbuh Iptu Moh Junaidi.
Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan KUHP Pasal 378. Dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dilaporkan korban lain pada kasus penggelapan. Yang saat ini prosesnya masih tahap penyidikan.
“Tersangka ini tidak kami tangkap. Tapi kami panggil sebagai tersangka dan kooperatif hadir ke kantor,” jelas Iptu Moh Junaidi (GaS)