Kabaroposisi.net | Blora – Diduga truk tangki warna biru putih bertuliskan PT PT Putra Energi Niaga (PEN), bernopol L 8081 UW, sedang melakukan menyedot solar dalam truk yang bermuatan solar dalam kempu, berisikan solar ilegal. ada sekitar 11 kempu masing-masing ukuran 1 ton berisi solar bersubsidi. Untuk tempat penimbunan solar diketahui berada di Jalan Karang, Kelurahan Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Ketua Divisi Investigasi Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN) Provinsi Jateng Arifin Kurniadi menjelaskan bahwa, pada saat itu pihaknya sedang melintas dan tiba – tiba saja melintas truk berbau solar menyengat sekali.
Saat kami pantau , Truk tersebut masuk kedalam sebuah Gudang, namun tidak lama disusul masuk Truk tangki warna biru putih.
“Setelah kami masuk kedalam Gudang tersebut sekira pukul 19.48 ,Senin (6- 5 – 2024).
Benar adanya jika Truk tangki BBM PT Putra Energi Niaga ( PEN) bernopol L 8081 UW, warna putih sedang menyedot solar yang diduga bersubsidi dari dalam Truk bermuatan 4 kempu, ” ungkapnya.
Imbuh Arifin mengaku sangat prihatin, sebab terpantau di lokasi tersebut ada 11 kempu yang berisikan penuh, diduga kuat solar subsidi.
Harapan kami berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) dan BPH migas agar segera mungkin untuk menyikapi temuan ini, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai Aparat Penegak Hukum ( APH) terkesan tutup mata, karena ulah oknum mafia solar subsidi, sehingga masyarakat kecil dan Negara sangatlah dirugikan. (GaS)