Kabaroposisi.net | Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun 2023. Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (22/04/2024) pagi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi ini, dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat, Forkopimda Jombang, Sekdakab Jombang, Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, staf ahli serta asisten. Kurang lebih 31 anggota DPRD Kabupaten Jombang hadir dalam rapat, sehingga menurut aturan tata tertib maka rapat sah dilaksanakan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang, Bambang Sriyadi menyampaikan 19 catatan atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Jombang tahun 2023 sbb:
Catatan pertama mengenai anggaran pendapatan daerah. Terkait anggaran pendapatan daerah perlu dilakukan evaluasi terkait kebijakan pajak, perlu pendekatan personal dalam penarikan retribusi, dan perencanaan/perhitungan yang matang terkait pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Urusan anggaran pendapatan daerah terkait pendapatan transfer baik pemerintah pusat perlu dilakukan peningkatan industri baru. Adapun pendapatan transfer antar daerah perlu peningkatan koordinasi terkait guna meningkatkan peluang usaha. Adapun terkait pendapatan lain, DPRD Kabupaten Jombang menyoroti pengelolaan Perumda Jombang.
“Kami juga merekomendasikan agar penyertaan modal untuk Perumda Perkebunan Panglungan dan Perumda Aneka Usaha Segar dalam anggaran tahun 2023 segera diselesaikan karena sampai bulan ini masih ada anggaran penyertaan modal yang belum dicairkan,” terang Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang.
Kedua adalah mengenai Anggaran Belanja Daerah. DPRD Kabupaten Jombang mengusulkan agar Pemerintah Daerah lebih meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program-programnya. Adapun urusan yang disorot antara lain urusan pendidikan terkait pembangunan gedung dan alat tulis gratis serta urusan kesehatan khususnya pembangunan RSUD dan pengendalian DBD.
Ketiga adalah mengenai pekerjaan umum dan tata ruang terkait pemerataan infrastruktur dan pemeliharaan jalan.
Keempat mengenai urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. “Revitalisasi dan penataan Pasar Legi serta penertiban aset-aset Pasar Legi yang bermasalah agar segera diselesaikan. Terhadap permasalahan Ruko Simpang Tiga yang berlarut-larut sampai saat ini, agar segera diselesaikan guna mencegah kerugian negara atau masalah hukum,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang.
Kelima adalah menjaga kerjasama pemerintah daerah dan OPD terkait guna mengelola urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.
Keenam yang tidak kalah mendapat sorotan adalah mengenai urusan sosial. DPRD Kabupaten Jombang berharap bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran dan data yang ada sesuai dengan yang diharapkan.
Catatan ketujuh yaitu mengenai urusan tenaga kerja. Pemerintah Kabupaten Jombang berfokus pada penurunan angka pengangguran dan penciptaan iklim usaha yang baik. “Angka pengangguran terbuka menurut data statistik sebesar 35,53 ribu dan sekarang menurun sebesar 4,66% merupakan tantangan bagaimana langkah-langkah kongkrit untuk dapat menurunkan angka pengangguran,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang.
Catatan kedelapan mengenai urusan pemberdayaan perempuan dan anak perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah.
Kesembilan mengenai urusan kependudukan dan catatan sipil perlu untuk peningkatan pelayanan administrasi publik.
Catatan kesepuluh urusan pemberdayaan masyarakat dan desa perlu kajian pemberdayaan masyarakat dengan menjadikan Bumdes dan APBDes sebagai patokan.
Catatan kesebelas adalah dorongan keberlanjutan program kredit bersubsidi yaitu Kredit Usaha Rakyat daerah (KURDA) yang telah diluncurkan tahun 2022 dan 2023.
Keduabelas, urusan penanaman modal khususnya kepastian penempatan investasi mulai dari tempat, perizinan, hingga infrastruktur.
Ketigabelas adalah kepemudaan dan olahraga, perlu target prestasi dengan pengawalan dan perencanaan yang matang.
Catatan keempat belas yakni pengerjaan pariwisata daerah Jombang secara serius.
Kelima belas urusan pangan khususnya pengendalian harga dan persediaan pangan.
Keenam belas urusan lingkungan hidup, seperti bantuan kepada korban dan relokasi rumah atas kejadian tanah gerak/ pergeseran tanah di Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam.
Catatan ketujuh belas terkait urusan pertanian, DPRD Kabupaten Jombang berharap Pemerintah daerah mengatasi kelangkaan pupuk dan rendahnya harga gabah saat musim panen.
Kedelapan belas adalah rekomendasi untuk memperhatikan kelestarian hutan sebagai penyangga ekosistem kawasan.
Terakhir kesembilan belas, terkait urusan kebudayaan diharapkan pemerintah menggali dan mengkodifikasi setiap hasil karya dan karsa warga Kabupaten Jombang.(tyas)