Kekosongan 54 Kepala Sekolah di Kabupaten Jombang Akan Segera Terpenuhi

Kabaroposisi.net | Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Jombang gelar sosialisasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud kabupaten Jombang, Abdul Majid.

Dengan pemateri Kasi PTKSD Heri Mujiono dan Kasi PTKSMP Luluk Roudlotul Janah, dengan diikuti peserta sebanyak 78 calon kepala sekolah. Bertempat di Aula Wilayah Kerja (Wilker) Disdikbud kabupaten Jombang. Jum’at (17/05/2024)

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang melalui Kasi PTKSD, Heri Mujiono ketika diwawancarai mengatakan bahwa dalam sistem pendidikan terdapat dua jenis tugas guru yaitu bertugas untuk melakukan pembelajaran dan ada yang bertugas melakukan pengelolaan satuan pendidikan.

“ Di Kabupaten Jombang terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah sekitar 54 sekolahan, untuk sementara jabatan tersebut diduduki oleh petugas kepala sekolah dengan status Plt, ” ucapnya.

Hal ini menjadi tidak efektif dan tidak efisien ketika penyelenggaraan pembelajaran, karena para Plt kepala sekolah tetap menjalankan tugas sebagai guru sekaligus juga memangku tugas-tugas sekolah.

” Dengan adanya tiga Surat Edaran Menteri terkait Pendaftaran melalui sistem yang sudah diterbitkan oleh kementerian, kita ditagih untuk segera mengangkat calon-calon kepala sekolah di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Sementara bagi wilayah yang kepala daerahnya dijabat oleh Pj dapat mengangkat kepala sekolah melalui sistem ini untuk efisiensi dan efektivitas.

“ Di kabupaten Jombang terdapat kekosongan 54 kepala sekolah yang terdiri atas 5 kepala sekolah TK, 1 kepala sekolah SMP, dan 48 kepala sekolah SD, ” paparnya.

Para calon kepala sekolah yang hadir semuanya hampir memenuhi persyaratan yang diberikan oleh kementrian. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan sekaligus untuk salah satu bentuk pembukaan pendaftaran.

“Diharapkan bagi seluruh calon kepala sekolah agar bersedia mencalonkan dan mendaftarkan diri melalui sistem yang telah dibuka oleh Kemendikbud yakni sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas, ” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *