MAHASISWA ADMINISTRASI PUBLIK UPNVJT DAMPINGI PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL UMKM LAWEYAN

KABAROPOSISI.NET|Probolinggo, _ Desa Laweyan merupakan salah satu desa yang memiliki banyak UMKM di dalamnya. UMKM yang ada di Desa Laweyan tidak hanya berjalan di bidang tekstil dan kerajinan saja, melainkan banyak yang berjalan di bidang makanan dan minuman.

Kegiatan Pendaftaran Sertifikasi Halal yang dilakukan oleh mahasiswa diawali dengan mensortir data yang didapat dari pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

Setelah data didapatkan, langkah selanjutnya adalah dilakukannya survei kepada beberapa pelaku usaha sebagai sampel apakah usahanya telah memiliki NIB dan sertifikasi Halal, dikarenakan syarat mendaftar sertifikasi halal adalah usaha yang sudah memiliki NIB. Desa Laweyan kecamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo memiliki 5 Dusun dengan wilayah yang cukup luas.

Sehingga setelah data didapat, mahasiswa melakukan pembagian kelompok untuk mempermudah proses pendaftaran.

Tim KKN dibagi menjadi 5 kelompok dengan rincian 3 anggota perkelompoknya. Masing masing kelompok diberi tanggung jawab untuk mendapatkan minimal 4 UMKM yang harus didata.

Kegiatan pendataan dilaksanakan secara door to door kepada pelaku usaha. Mahasiswa hanya melakukan pendataan kepada pelaku usaha yang berada di Desa Laweyan dengan kategori yang memiliki produk makanan dan minuman saja.

Kegiatan dilaksanakan dengan suka rela tanpa paksaan. Jika terdapat masyarakat yang menolak untuk mendaftarkan produknya pada sertifikasi halal, maka mahasiswa tidak akan melakukan pemaksaan dan tetap dilaksanakan sosialisasi terkait tujuan mahasiswa melaksanakan program dan terkait pentingnya sertifikasi halal bagi produk olahan makanan dan minuman.

Rapat koordinasi bersama pendamping desa

Mahasiswa dibantu oleh pendamping desa mempersiapkan dan mengindentifikasi jenis makanan dan minuman yang bisa mendapat sertifikasi halal gratis melalui program sehati.

Persiapan dan pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Laweyan melibatkan serangkaian langkah untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan usaha usaha kecil tersebut.

Desa Laweyan sendiri terkenal dengan industri makanannya, yang mayoritas dijalankan oleh UMKM. Langkah langkah yang dilakukan mahasiswa adalah persiapan dan pendataan pada UMKM di Desa Laweyan.

Pendaftaran sertifikasi halal dilaksanakan dengan memanfaatkan program sertifikasi halal gratis. Pelaku usaha perlu mengikut prosedur dan mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah diberikan oleh BPJPH. Dikutip dari laman BPJPH, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yaitu :

Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan dokumen persyaratan yang ditentukan.
BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dilakukan oleh BPJPH sesuai penentuan pemohon.
Tahap Pengujian Produk yang dilakukan oleh LPH.

Tahap Pengecekan. Hasil uji produk diserahkan pada BPJPH, dilanjut dengan pengecekan terhadap kelengkapan laporan atas produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis serta berita acara pemeriksaan.

Keluarnya Fatwa. Hasil pemeriksaan/pengujian yang dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, selanjutnya akan diajukan ke MUI untuk kemudian mengadakan sidang fatwa MUI.
Penerbitan Sertifikasi Halal dari sidang fatwa MUI dengan menetapkan halal dan tidaknya produk.

pelaksanaan sosialisasi, pendataan

Pendataan dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan dengan harapan agar program sertifikasi dapat dilaksanakan dengan maksimal. Sebelum data diambil, mahasiswa terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait tujuan diadakannya pendataan program sertifikasi halal.

Sosialisasi ini dilaksanakan agar pelaku usaha memahami maksud dan tujuan mahasiswa melaksanakan program tersebut. Mahasiswa menjelaskan dampak positif yang akan dirasakan oleh pemilik usaha ketika produknya tersertifikasi halal.

Setelah pemilik usaha bersedia mendaftarkan produknya, maka selanjutnya mahasiswa akan memaparkan terkait dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha dan alur yang akan dilaksanakan dalam input data.

Mahasiswa melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku usaha agar pelaku usaha tidak kebingungan dan lebih mudah untuk mengumpulkan dokumen. Para pelaku usaha di Desa Laweyan sangat antusias memperhatikan arahan yang dipaparkan oleh mahasiswa

Penulis : Binti Azizatun nafi’ah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *