Kabaroposisi.net | Jombang – Bea dan Cukai Kediri bersama Satpol PP kabupaten Jombang gelar Sosialisasi ketentuan perundangan bidang cukai dikemas dengan panggung prajurit, dalam rangka penutupan TMMD ke 120 tahun 2024 di desa Panglungan Wonosalam Jombang.
Tampak hadir Pj Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri Ardiyatno, Dandim 0184 Jombang Devid Eko Junanto, Kasatpol PP Thonsom Pranggono beserta jajaran.
Turut hadir, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Satradar 222 Kabuh, Perwakilan Pengadilan Negeri Jombang, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Perwakilan DPRD Kabupaten Jombang, Staf Ahli Bupati Jombang, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Jombang, Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Jombang, Segenap Kepala Perangkat Perangkat Daerah, Muspika Wonosalam. Selasa (4/6/2024) malam.
Pj Bupati Jombang Sugiat ketika sambutan menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang – undangan di bidang cukai sangat penting. Mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Tujuan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah memberikan edukasi kepada seluruh peserta atau masyarakat yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Diperlukan pemahaman konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya, ” tuturnya.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, cukai yang kita bayarkan melalui pembelian rokok legal nantinya akan kembali kepada kita dalam bentuk dana bagi hasil cukai (DBH cukai), imbuhnya.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya. Selain itu, DBHCHT juga untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta memberdayakan untuk ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha, ” terangnya
Namun, peredaran rokok ilegal yang marak terjadi justru merugikan negara. Ini karena rokok tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama gempur rokok ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri untuk melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat. Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pentingnya sinergi untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien, ” ungkapnya.
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.
“Dasar kegiatan yang pertama peraturan menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dasar yang kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang pendekatan hukum oleh pemerintah daerah.
Dasar kegiatan yang ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak daerah, retribusi daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF. Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota.
” Sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan serta ciri – ciri rokok dan bagaimana tata cara melaporkannya, ” ungkapnya.
“Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal, ” ucapnya.
Sementara Cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50% ya dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, ” pungkasnya.(tyas)