Kabaroposisi.net | Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi pada Rabu (12/6/2024).
Empat Raperda tersebut diantaranya tentang RPJPD tahun 2024-2045, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Pemberdayaan PKL, dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Menurut Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, empat Raperda penting ini merupakan salah satu upaya mendukung kestabilan pembangunan ekonomi, pertanian dan ketersediaan pangan di Kabupaten Jombang.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan nota penjelasannya dihadapan 35 anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Sugiat menyebutkan jika dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai lumbung pagan masyarakat, yang bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan pangan saat krisis pangan.
“Dalam mendukung ketahanan pangan pemerintah di tingkat daerah, masyarakat sudah saatnya mengembangkan sistem cadangan pangan yang mandiri. Hal ini untuk mengatasi kerawanan pangan yang disebabkan oleh bencana alam dan non alam atau pasca bencana alam dan pada keadaan darurat,” jelasnya.
Upaya tersebut nantinya akan dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pagan dan Perikanan Kabupaten Jombang. Sedangkan untuk penyelenggaraan cadangan pagan pemerintah desa dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah desa yang berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Pemerintah daerah dan Pemdes mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan minimal satu lumbung pangan masyarakat, yang dilaksanakan melalui penumbuhan, pengembangan, dan kemandirian masyarakat. Penumbuhan dilaksanakan melalui bantuan berupa pembangunan fisik lumbung pangan masyarakat,” tutur Sugiat.
Sementara itu terkait Raperda Pemberdayaan PKL, Pemkab Jombang berupaya melakukan penataan, penetapan lokasi usaha sesuai peruntukannya hingga melakukan upaya pembinaan bagi PKL.
Sugiat menjelaskan jika Pemkab Jombang sendiri sebelumnya telah memiliki Perda nomor 21 tahun 2012 tentang perlindungan pedagang kaki lima, namun Perda tersebut saat ini dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan dan keadaan.
“Dengan adanya Raperda yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Jombang, diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
“Raperda ini nantinya jika disetujui dan ditetapkan sebagai Perda akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi pemerintah daerah kabupaten Jombang dalam menata, memberdayakan, dan memaksimalkan potensi sumber perekonomian masyarakat, terutama bagi pedagang kaki lima,” pungkasnya.(tyas)