Kabaroposisi.net | Jombang – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jombang menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Jombang. Sebab itu, DPRD Kabupaten Jombang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Mohammad Muhaimin mengatakan bahwa penataan dan pemberdayaan PKL perlu dilakukan selaras dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah.
Maka dari itu, pihaknya mengundang Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Kepala Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Bagian Hukum Pemkab Jombang. Pada kesempatan ini juga Bapemperda mengundang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan guna membahas Raperda Ketahanan Pangan di ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (6/6/2024).
Pemkab Jombang sendiri sebetulnya sudah memiliki Perda nomor 21 tahun 2012 tentang perlindungan PKL, namun Perda tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang- undangan. Maka dari itu perlu adanya raperda penataan PKL terbaru, terlebih soal pemberdayaan PKL.
“Kita memberikan masukan, memberikan tanggapan, usulan terkait dengan draf-draf yang belum termuat, harapan kami adalah produk hukum yang akan kita tetapkan selain berkualitas yang tidak kalah pentingnya adalah aspiratif, kehendak dari masyarakat dan PKL,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan jika PKL merupakan salah satu penopang perekonomian daerah, maka dari itu perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan sehingga dapat menambah pendapatan daerah hingga meningkatkan pendapatan domestik bruto.
“Intinya adalah penataan PKL, karena selama ini PKL ini dianggap sebelah mata, tapi pada dasarnya aset daerah yang memang bisa membantu pendapatan daerah dan juga mendapatkan pendapatan domestik brutonya itu luas sekali,” ungkapnya.
Terkait fasilitas akses permodalan, Muhaimin sepakat jika perlu adanya penyertaan modal bagi PKL namun hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.
“Kita inventarisasi semuanya dari titik-titik mana saja yang ada PKL nya kemudian nanti baru kita tata, terkait dengan pemberdayaan (akses permodalan) di sana disesuaikan kemampuan daerah. Dengan penataan ini nanti yang dijalan-jalan akan tertata sehingga tidak menggangu lalu lintas. Lebih-lebih sekarang boomingnya ini adalah legalitas halal itu, jadi semua PKL yang didagangkan ini benar-benar layak konsumsi, higenis dan seterusnya,” pungkasnya.(tyas)