Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD, Pj Bupati Jombang Mengajak Lebih Giat Berinovasi Melayani

Kabaroposisi.net | Jombang – Pengukuhan dan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang oleh Pj Bupati Jombang Sugiat.

Tampak hadir Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Mojoagung, Selasa (25/6/2024)

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Mojoagung, Saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan dan Wonosalam dengan perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:

72 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027.

1 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028

2 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 7 Januari 2029

1 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 7 Desember 2030

 

644 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab”, ucap Pj Bupati Jombang saat mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Mojoagung.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun sejak dilantik. Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita meningkatkan stabilitas Pemerintahan Desa serta kontinuitas program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan berjumlah 720 orang dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam, dengan rincian 76 Kepala Desa dan 644 anggota BPD.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang,” tuturnya.

Seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati putra daerah asal Dusun Kalongan Desa Japanan Kecamatan Gudo ini mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

Pada era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi Kepala Desa juga BPD harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa. Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

“Selain itu, Saya juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka. Oleh karena itu, Saya mendorong agar para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan tugas-tugasnya, ” tegasnya.

Ia juga berharap, Pengukuhan dan Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Jombang dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada Serentak yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. “Semoga kita semua dapat menjalani proses demokrasi ini dengan damai dan sukses, ” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait