Warga Petani Desa Sragi, Sukarela Berikan Bidang Tanah Hak Untuk Akses Pertanian

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bisa dibilang luar biasa, warga petani Desa Sragi Kecamatan Songgon. Yang memiliki lahan pertanian di Dusun Pertapan, kompak hibahkan sebagian bidang tanah hak miliknya buat jalan untuk akses pertanian.

Hari ini Jumat 28/6/2024 memastikan kesungguhan para petani Desa Sragi khususnya Dusun Pertapan. Undanghadirkan unsur Pemerintah Desa Sragi,Kapolsek Songgon AKP Maskur, dan dari unsur TNI (Koramil Songgon). Menandai akan dimulainya proses pembukaan jalan baru untuk akses pertanian.

Bacaan Lainnya

Hartono, SH (Kepala Desa Sragi) dalam konfirmasinya kepada awak media menyampaikan.

“Pembuatan jalan untuk akses pertanian digagas oleh para petani yang memiliki lahan di Dusun Pertapan ini. Saya atas nama Pemerintah Desa tentu sangat apresiasi dan berterima kasih sekali kepada para petani. Yang secara sukarela dan ikhlas berikan sebagian bidang tanahnya untuk fasilitas umum yaitu jalan untuk akses pertanian. Semoga tanah yang diberikan bermanfaat, dan niatan memberikan tanahnya dicatat jadi amal yang baik oleh Allah Swt”, tutunya.

Masih kata Hartono, selanjutnya proses pemberian/hibah tanah para petani tersebut akan segera dibuatkan berita acara penyerahannya kepada Pemerintah melalui Pemerintah Desa Sragi. Oleh karena itu dalam kegiatan penandaan bakal jalan pertanian di Dusun Pertapan itu, sengaja mengundang hadirkan Kapolsek Songgon dan perwakilan TNI dari Koramil Songgon. Dengan harapan ada pengarahan, saran masukan sekaligus menyaksikan peristiwa tersebut. Sementara bakal jalan untuk akses pertanian yang direncanakan sekira ukuran lebar kurang lebih 3 M dan panjang kurang lebih 1 Km.

Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, keberadaan jalan pertanian sangat bermanfaat dan sangat membantu petani terutama saat musim panen. Bagi petani yang lahannya jauh di dalam tidak kesulitan lagi mengeluarkan/angkut hasil panennya karena kendaraan roda 4 bisa masuk. Dan tentu juga berpengaruh pada turunnya kost biaya petani. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *