Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai dengan sasaran warga setempat, pekerja ojek online, Satuan Linmas serta perangkat desa setempat. Kegiatan dibuka Pj Bupati Jombang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto. Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo. Kamis (7/3/2024)
Pj Bupati Jombang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto ketika sambutan menyampaikan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
” Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum. Upaya pemberantasan rokok ilegal bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP, ” ujarnya.
Perlu ada sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal, imbuhnya.
“Kami berharap seluruh produsen rokok mau mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum, ” ungkapnya.
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.
” Pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin menambahkan ciri-ciri desain pita cukai tahun 2024.
” Tahun 2024 ini tema yang diusung dalam desain pita cukai adalah ikan dilindungi di Indonesia. Diharapkan sinergi baik ini dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal di Kabupaten Jombang, Khususnya Kecamatan Bandarkedungmulyo,” pungkasnya.(tyas)