Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar Sosialisasi Proses Verifikasi dan Validasi BLT DBHCHT tahun 2024. Kegiatan dipimpin langsung Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto didampingi Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo. Tampak hadir Camat Ngusikan Ahmad Fahruddin Fauzi, segenap Kepala desa se-Kecamatan Ngusikan, segenap Kepala desa se-Kecamatan Kudu. Menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jombang, Polres Jombang serta Dinas Pertanian. Diikuti oleh Segenap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, pendamping di Kecamatan Ngusikan dan Kudu serta perwakilan dari Bank Jombang selaku penyalur BLT DBHCHT. Bertempat di Pendopo Kecamatan Ngusikan. Kamis (27/6/2024).
Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto ketika sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau(DBHCHT) kepada masyarakat yang berhak menerima.
” Intinya, Pemerintah desa sebagi penyedia data. Penerimanya harus benar-benar orang yang berhak menerima, kalau penerima sudah meninggal harus ada usulan penggantinya. Penerima juga harus hadir untuk menerima secara langsung berdasarkan by name by address, Pastikan tidak ada potongan sama sekali dari pada menimbulkan masalah hukum. Salurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Verifikator bantuan ini dari Dinas Pertanian untuk penerima yang berasal dari buruh tani tembakau, sedangkan untuk buruh pabrik rokok verifikatornya adalah Dinas Tenaga Kerja, imbuhnya.
” Kegiatan verifikasi dan validasi diadakan untuk membantu penyaluran BLT agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan tersebut bisa menjadi berkah bagi penerima dan tidak menimbulkan masalah bagi penyalurnya. Semoga program ini berjalan sukses, baik dari segi pelaksanaan dan sukses membawa berkah bagi penerima. Kawal terus dan koordinasikan dengan baik agar tepat sasaran dan tepat aturan. Niatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, ” ungkapnya.
Ditempat sama, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo turut menambahkan, kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Selaku Dinas pengampu berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.
” Tahun 2024 anggaran yang ada di Dinas Sosial sebesar 13,1 Milyar, Sebagian besar disalurkan kepada masyarakat dan digunakan untuk operasional sebesar 2 persen. Walaupun secara aturan anggaran untuk operasional diperkenankan maksimal sebesar 10 persen dari jumlah anggaran. Kami tidak mengambil nominal maksimal, hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan operasional,” paparnya.
Anggaran sebesar 13,1 Milyar tersebut disalurkan untuk BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar 12,9 Milyar.
” Buruh tani tembakau sekitar 6.700 penerima yang terbagi dalam 5 Kecamatan di wilayah utara brantas Jombang dan buruh pabrik rokok legal sekitar 4.000 penerima. Nominalnya masih sama sebesar 300 ribu dikalikan 4, sehingga total diterimakan sebesar 1,2 Juta per penerima. Nominal tersebut akan diberikan secara sekaligus,” terangnya.
Tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga bilamana ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima.
” Targetnya pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus akan dilaksanakan penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang. Terima kasih kepada pemerintah desa, pemerintah Kecamatan, Dinas terkait serta Aparatur Penegak Hukum atas kerjasamanya selama ini. Harapan saya di tahun 2024 sinergi tetap berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT dapat berjalan dengan baik juga dan tidak terjadi permasalahan hukum kedepannya,” harapnya.
Senada, Kepala Dinas Pertanian Jombang melalui Sub Koordinator Produksi Tanaman Perkebunan Syafril Yudhi memaparkan, Anggaran DBHCHT Dinas pertanian tidak hanya untuk BLT, tetapi juga digunakan untuk pupuk, alat pertanian, perbaikan insfrastruktur pertanian dan Bimtek bagi petani.
” Berdasarkan peraturan BLT DBHCHT di tujukan untuk buruh tani dalam hal ini yang tidak mengerjakan lahan milik orang lain. Jadi kami himbau dan kami minta kerjasama PPL untuk lebih cermat dalam menentukan penerima yang berasal dari buruh tani, hal ini untuk menghindari timbulnya kecemburuan sosial dikalangan masyarakat. Bila terdapat perubahan segera dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial maupun Dinas Pertanian, sebab yang lebih paham adalah rekan-rekan yang ada di lapangan.” pungkasnya.(tyas)