Kabaroposisi.net | Jombang – Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dan diumumkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang. Rabu (3/7/2024).
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, ketika diwawancara sejumlah media menyampaikan pengunduran diri Pj Bupati Jombang Sugiat.
“Kami akan melakukan rapat dengan semua fraksi terkait pengunduran Pj Bupati Jombang Sugiat yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri di Pilkada Jombang 2024,” ujarnya.
DPRD Jombang akan mengadakan rapat untuk memilih tiga nama yang diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon pengganti Sugiat. “Ada tiga nama ASN Eselon 2 yang harus diusulkan ke Kemendagri,” jelas Mas’ud. Namun, ia belum dapat menyebutkan nama-nama yang akan diusulkan.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, juga menambahkan pengunduran diri Pj Bupati Sugiat. “Pak Sugiat sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, dan itu sudah kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut. Surat pengunduran diri tersebut diterima pada 2 Juli 2024,” ungkapnya.
Agus Purnomo menjelaskan bahwa meskipun Sugiat telah mengajukan pengunduran diri, ia masih menjalankan tugasnya sampai proses pengunduran diri selesai. “Beliau masih bekerja, kebetulan besok juga ada evaluasi,” ucapnya.
Surat pengunduran diri Sugiat telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi, Kemendagri, dan DPRD Jombang untuk ditindaklanjuti. Agus menjelaskan bahwa pengunduran diri Sugiat adalah langkah awal untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jombang 2024. “Jika ingin maju Pilkada, maka harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum masa pendaftaran,” pungkasnya.(tyas)