Rapat Paripurna Dengar Pendapat DPRD Blora Pandangan Umum Terkait Carut Marut BUMD Blora

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Blora pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, setiap fraksi memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya tentang berbagai isu dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh daerah tersebut. Fraksi-fraksi ini biasanya akan menyampaikan pendapat dan rekomendasi mereka terkait kebijakan-kebijakan yang sedang dibahas di DPRD. Hal ini disampaikan fraksi Gabungan PDIP-P, PKB, partai Nasdem, partai Golkar, partai Gerindra, PKS.

Adapun Pemandangan Umum dari Gabungan Fraksi – Fraksi PDI-P, PKB, partai Nasdem, partai Golkar, partai Gerindra dan PKS yang disampaikan juru bicaranya Aditya Candra Yugaswara fraksi partai Nasdem, ” BUMD-BUMD agar memberikan laporan kepada Pemerintah seberapa besar bisa memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai pertengahan bulan November 2024.

Bacaan Lainnya

Pengelolaan BUMD yang carut marut hampir di semua BUMD harus mendapatkan perhatian khusus dari Bupati. BWU bangkrut. BPR BBA kredit macet 20 M lebih, bahkan ada debitur dari luar Blora apalagi debitur dari luar Jawa. Sedangkan para petani rakyat kecil mau pinjam untuk beli pupuk tidak ada uangnya.

Sedangkan BPE sampai saat ini hanya BUMD yang hanya sebagai makelar surat ijin tambang sumur tua, kapan BPE bisa berbisnis sendiri. Kalau hanya sebagai makelar tidak perlu karyawan banyak.

Kami Gabungan Fraksi-Fraksi mengharapkan terkait carut marut BUMD, BPR BLORA ARTHA, BWU, BPE dan BUMD yang lain supaya ada penataan lebih baik ke depan yang disampaikan pada hari Sabtu 13/07/2023 di gedung aula DPRD blora

Pandangan umum gabungan fraksi-fraksi ini penting untuk memberikan berbagai sudut pandang yang berbeda dan memperkaya diskusi di DPRD. Dengan adanya pandangan umum dari setiap fraksi, diharapkan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di DPRD dapat dilakukan dengan lebih bijak dan sesuai dengan kepentingan masyarakat daerah. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *