Berselingkuh, Kini Kades Sendangharjo Dicopot Jabatannya 

Kabaroposisi.net | Blora – Kades berselingkuh dengan perangkatnya sendiri menuai berbagai kecaman dari masyarakat desa. Akhirnya, setelah menunggu dua bulan pasca tokoh masyarakat desa dan BPD Sendangharjo melakukan audensi di DPRD beberapa waktunya lalu pemkab Blora membuat tim pansus menelusuri kebenarannya dan menghasilkan surat keputusan Bupati Blora no 141 / 299 / 2024 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Wiwik Suhendro diberhentikan sebagai kepala desa Sendangharjo, yang diumumkan di gedung pertemuan desa Sendangharjo.

Surat Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua BPD Sendangharjo Yuli Siswo Purnomo dalam rapat penyampaian BPD atas amanah, tentang surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 141 / 299 / 2024 atas dasar musdessus beberapa waktu lalu (2 bulan yang lalu) berlokasi di Balai Desa Sendangharjo yang berlanjut audensi di DPRD.

Bacaan Lainnya

” Tentang pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri saudara Wiwik Suhendro dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, 1 berita acara Tim penyelesaian kasus disiplin aparatur pemerintah desa di Kabupaten Blora 400.10.2.2/568.a/2024 tanggal 1 Juli 2024, ” ujarnya

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kasus Disiplin Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Blora.

“Saudara Wiwik Suhendro jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sehingga yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa,” terang ketua BPD Sendangharjo, Senin 22/07/2024

Penyampaian SK Bupati Blora tentang pemberhentian kades Sendangharjo oleh ketua BPD

Yuli Siswo Purnomo menambahkan “Sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” lanjut Yuli.

Sementara itu salah satu warga Lilik Prayoga diwawancarai terkait SK tersebut mengatakan, ” Dengan dibuktikan dan diakui secara sah, Kades tersebut dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa. Tindakan berselingkuh dengan perangkatnya sendiri dianggap sebagai pelanggaran serius dan tidak dapat diterima dalam kepemimpinan di desa, Sanksi yang diberikan itu dalam aparatur negara terhitung Berat, ” ujarnya

Lebih lanjut ungkapnya ini menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan dan merusak reputasi mereka sebagai pemimpin yang harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *