Front Blora Selatan Bersama Kuasa Hukumnya Lakukan Pers Rilis Dukung Penindakan Tegas Pengeboran Minyak Ilegal

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Front Blora Selatan yang diwakili Exy Agus Wijaya dan Iwan Seken, dan didampingi salah satu Advokatnya, Adhi Aprianto, SH dari Kantor Advokat Triad dan Rekan, dalam konferensi persnya yang digelar pada hari Jumat (26/7/2024) di Rumah Makan Anggur Randublatung. Adhi Aprianto, kuasa hukum dari 17 orang anggota Komunitas Front Blora Selatan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Blora dalam menindaklanjuti dugaan kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal di Desa Plantungan.

Dalam keterangan persnya, Adhi Aprianto menegaskan bahwa kegiatan pengeboran yang mengatasnamakan pencarian air bersih ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan kegiatan pengeboran minyak ilegal ini, semakin diperkuat dengan adanya surat resmi dari Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 yang secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pengeboran di lokasi Plantungan – Blora adalah ilegal dan harus dihentikan. ” Ujarnya

Bahwa surat pemberitahuan dari Pertamina yang juga ditembuskan kepada Forkopimda dan Forkopimcam menjadi bukti kuat yang tidak terbantahkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh kelompok tertentu di Desa Plantungan memang menyalahi regulasi dan aturan perundangan tandas Kuasa Hukum Front Blora Selatan ini

Iwan Seken dan Exy Agus Wijaya perwakilan komunitas front Blora Selatan dalam pers rilis tersebut 

“Dengan adanya surat resmi dari Pertamina, tidak ada lagi keraguan bahwa kegiatan yang dilakukan di Desa Plantungan adalah ilegal, Kami berharap pihak berwajib dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.” tegas adhi.

Sementara itu Exy Agus Wijaya menyampaikan surat resmi dari Pertamina tersebut yang ditujukan kepada Pipin bahwa kegiatan pengeboran minyak di desa Platungan dengan modus sumur artetis adalah ilegal artinya Pertamina memiliki dasar bahwa aktivitas penambangan minyak diluar regulasi, yang dilakukan diluar regulasi adalah ilegal.
” Jika ditemukan indikasi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang menghitung kerugian tersebut adalah mereka ( pihak Pertamina ),” tandasnya

Lebih lanjut komunitas front Blora Selatan Iwan Seken dalam Closing Statemennya Kita optimislah Kepolisian Resort Blora akan menindaklanjuti laporan pengaduan kami, kita sudah diberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan atau STTLP, dan kami pun terus menggali keterangan dan sudah punya bukti – bukti pendukung lainnya, jadi tidak ada alasan kalau tidak dijalankan, namun kalau tidak juga ada progresnya, kita adukan ke Ditreskrimsus Polda dan Bareskrim Polri, pusatnya,” ungkap Iwan Seken ( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *