Probolinggo|kabaroposisi.net,.Eksistensi aktivitas pertambangan ilegal ancam stabilitas pendapatan negara dan merusak lingkungan hidup, sebagaimana keberadaan keberadaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut disinyalir berlokasi diwilayah kecamatan Wonomerto, kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 28/07/2024
Ironisnya, meski terbilang dan diduga ilegal Pelaksanaan proyek strategis nasional tol Probowangi, PT. Adhi Karya selaku menkon, menurut keterangan salah satu aktivis pegiat masyarakat “Mr.x” perusahaan tersebut diduga, telah melakukan transaksi pembelian material tanah urug dari salah satu pelaku usaha pertambangan galian-C yang disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.
Mr.X” juga menyampaikan, Bahwa pihaknya telah melaporkan adanya indikasi tersebut sebelumnya kepada APH namun hingga pada saat ini tidak ada tindak lanjut atau upaya penertiban yang dilakukann dari pihak yang berwenang. (katanya) “Yang bersangkutan tidak menyebutkan satuan/instansi menyampaikan laporannya“
Sebagaimana, “Mr.X” yang juga merupakan ketua pegiat organisasi masyarakat di Kabupaten Probolinggo Tersebut juga mengatakan, “bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut yang tidak hanya akan terfokus pada satu aspek yaitu dampak terhadap lingkungan namun pihaknya juga akan menyoroti dan akan melakukan kajian dari serangkaian aktivitas yang diduga tidak normatif tersebut.
Lengkapnya, Mr.X mengatakan, ” transaksi pembelian material tanah urug dalam pelaksanaan Proyek strategis nasional dari pelaku usaha pertambangan bodong/yang tidak memiliki ijin resmi patut diduga adanya indikasi Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan keuangan negara diantaranya dari sektor pajak.
Dalam perihal Mr.x berharap, ” pemerintah/pihak berwenang untuk segera melakukan tegas dan melakukan penertiban terhadap keberadaan aktivitas pertambangan ilegal, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam lingkungan hidup tersebut.
Untuk diketahui, akibat adanya pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan yang ada di kabupaten Probolinggo akhirnya sederet pemangku kebijakan di gugat ke Pengadilan Negeri di Kraksaan Kabupaten Probolinggo oleh komunitas Pelestarian Lingkungan “Format for green”. (Wn)