Kabaroposisi.net | Tulungagung – Komisi D DPRD Tulungagung melakukan hearing dengan perwakilan warga Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Wonorejo Bersatu, Kamis (1/8/2024). Hearing membahas perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang selama ini mengalami kerusakan parah.
Hadir dalam hearing sejumlah stakeholder terkait selain juga perwakilan warga Desa Wonorejo.
Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib SH, usai hearing menyatakan upaya memperbaiki jalan lingkar Waduk Wonorejo yang rusak sudah disepakati untuk berkirim surat bersama ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. “Surat bersama yang ada lampiran tandatangan yang hadir hearing akan dikirim oleh Pj Bupati Tulungagung. Isinya memohon anggaran untuk perbaikan jalan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap dengan surat bersama itu dapat merealisasikan perbaikan jalan rusak di lingkar Waduk Wonorejo sepanjang 24 kilometer secara keseluruhan pada tahun 2025 mendatang. “Nanti setelah jalannya diperbaiki baru bisa dilakukan hibah jalan pada Pemkab Tulungagung dan sebagian jalan yang merupakan milik warga juga bisa dihibahkan ke desa,” sambungnya.
Diakui Abdulah Ali Munib masalah jalan rusak di lingkar Waduk Wonorejo sudah relatif lama. Komisi D DPRD Tulungagung pun pernah menindaklanjuti ke BBWS dan ke Kementerian PUPR.
Selanjutnya ia membeberkan Komisi D DPRD Tulungagung bersama warga dan pihak terkait rencananya akan pula mengawal upaya perbaikan jalan rusak tersebut ke Jakarta pasca pengiriman surat. “Tadi juga ada perwakilan dari warga Desa Wonorejo yang ikut bersama Pak Dwi Hari Subagyo (Kepala Dinas PUPR Tulungagung) menghadap Pj Bupati untuk membuat surat bersama ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Masyarakat Wonorejo Bersatu, Heriyanto, menyatakan masyarakat Desa Wonorejo hanya meminta jalan yang setiap hari mereka lalui diperbaiki. “Sudah 20 tahun rusak,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga minta kejelasan terkait status jalan lingkar Waduk Wonorejo. Kejelasan itu agar ada yang bertanggungjawab ketika jalan mengalami kerusakan.
“Kalau statusnya jelas, nanti kan jelas siapa yang berwenang dan membiayai ketika jalannya rusak. Tidak saling lempar tanggungjawab,” tandasnya.
Hadir dalam hearing yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung tersebut sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya, yakni Perum Jasa Tirta, BBWS Brantas Tulungagung, Perhutani, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Forkopimcam Pegerwojo, Kepala Desa Wonorejo dan Ketua BPD Wonorejo.(yd)