Warga Cantuk Laporkan Pemilik Akun Facebook Ke Polresta Banyuwangi

Kabaroposisi.net | BANYUWANGI –Beberapa warga Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh, datangi Polresta Banyuwangi Sabtu 10/8/2024. Maksut kedatangan mereka ke Mapolresta Banyuwangi, melaporkan seseorang yang diduga pemilik akun Facebook.

Semula pelaporan dilakukan di Mapolsek Singojuruh, namun diarahkan pelaporan di Polresta Banyuwangi. Karena untuk penanganan permasalahan dugaan pelanggaran UU ITE, yang punya kewenangan di Polresta.

Bacaan Lainnya

Alasan dilaporkannya seseorang yang diduga sebagai pemilik akun Facebook tersebut, karena cuitannya yang dianggap melukai hati masyarakat Desa Cantuk. Sebagaimana disampaikan Gufron, laporan terpaksa menjadi pilihannya. Karena menurutnya apa yang disampaikan oleh pemilik akun Facebook tersebut disebutnya mengandung unsur ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Ketika ditanyak siapa pemilik akun Facebook, Gufron tidak mau sebut siapa orangnya. Hanya dia mengaku tahu siapa orang yang diduga pemilik akun Facebook itu. Untuk meyakinkan awak media, Grufron sekilas membacakan cuitan pemilik akun Facebook tersebut,

“Desa Cantuk dinobatkan menjadi juara 1 dalam lomba kebohongan publik tingkat nasional. Keputusan ini diambil oleh juri, karena para pembohong publik, selain SDM nya sangat rendah, pandai memfitnah, suka sekali menghujat, dan gak pernah mau tobat. Juri juga berpendapat kalaupun tobat pasti ditolak, karena Allah sering dibohongi”, ungkap Gufron menirukan cuitan pemilik akun Facebook.

Menanggapi cuitan pemilik akun Facebook yang dibacakannya itu, berikut argumen Gufron,

“Dia sebut Desa Cantuk juara 1 dalam lomba kebohongan publik tingkat nasional. Faktanya Desa Cantuk atau masyarakat Cantuk tidak pernah ikut lomba seperti yang disebutkan. Dan di negara kita ini tidak pernah ada lomba seperti itu, lalu siapa sebenarnya yang berbohong..?, Dia harus bisa membuktikan kebenaran adanya lomba itu”. tegasnya.

Masih geber Gufron dengan mimik wajah yang sedikit kesal saat dikonfirmasi awak media,

” Kemudian dia di cuitannya sebut keputusan diambil oleh juri, siapa yang dimaksut juri itu, harus dibuktikan juga siapa orangnya. Dia sebut para pembohong publik SDM nya sangat rendah, sementara di Cantuk banyak orang berpendidikan. Kalau ini ditujukan kepada Desa atau masyarakat Cantuk, ini adalah penghinaan yang luar biasa. Disebut juga pandai memfitnah ini tuduhan tidak mendasar, lalu disebut juga suka sekali menghujat dan gak mau tobat. Dia itu memangnya siapa, apakah dia ngomong seperti itu merasa paling suci, kok berani memfonis kalaupun tobat pasti ditolak. Yang lebih parah lagi diakhir cuitannya dia tuliskan kata dajjal, ini benar-benar keterlaluan dan tidak bisa ditoleran”, geber Gufron.

Di akhir obrolan, Gufron berharap kepada pihak Polresta Banyuwangi menindak lanjuti dengan sungguh-sungguh atas pelaporannya. Karena menurutnya tindakan si pemilik akun Facebook atas nama inisial “PP” itu. Diduga ujaran kebencian, penghinaan, dan pecemaran nama baik pada Desa dan masyarakat Cantuk melalui media sosial. (r35).

Pos terkait