Kabaroposisi.net | Jombang – Penyegelan Ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang proses penyelamatan aset Pemkab Jombang.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Jombang, kepolisian dan unsur TNI merapat ke area Ruko Simpang Tiga sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengikuti apel gabungan di Pendopo Kabupaten Jombang.
Anggota kepolisian dan anggota TNI mendampingi petugas Satpol PP melakukan penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang dan sempat dihalang-halangi penghuni ruko.
Terpantau adanya Aksi saling dorong dan adu mulut pun tak bisa dihindarkan dalam proses penyegelan ruko yang sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan.
Suasana mulai memanas, ketika beberapa petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP menutup paksa pintu ruko dengan rantai dan gembok yang dihuni oleh Heri Susanto.
”Mohon bapak mengerti. Kami tidak menyita, kami melakukan penyelamatan aset,’’ celetuk Syaiful Anwar Asisten 3 Administrasi Umum saat melakukan penyegelan.
Namun alasan itu tak diterima Heri Susanto dan pengacaranya. Keduanya bertahan mempertahankan ruko yang dinilai secara legalitas sudah dimiliknya.
”Belum ada keputusan pengadilan. Saya keberatan, dan saya akan bongkar ,’’ tantang Heri
Akan tetapi petugas Satpol PP dengan cepat ruko yang dihuni Heri langsung disegel dan digembok, setelah keduanya ditarik mundur dari depan pintu ruko.
Petugas Satpol PP kemudian melanjutkan ke beberapa ruko yang masih dibuka. Termasuk ruko yang ditempati lembaga bantuan hukum di Blok E/16.
Akan tetapi penolakan sempat mewarnai penyegelan itu. Namun petugas tetap melakukan penyegelan terhadap ruko-ruko yang masih beroperasi.
Sementara itu Syaiful Anwar Asisten 3 Administrasi Umum menyampaikan, tindakan penyegelan dilakukan sesuai perintah Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
“Penyegelan adalah upaya kami melakukan penyelematan aset dengan cara penyegelan/penggembokan, tetapi ini bukan eksekusi, tolong dicatat ini adalah penyegelan tetapi bukan eksekusi,’’ tegasnya.
Dijelaskan, ada 14 ruko dari total 55 ruko yang disegel siang itu. Sebelumnya, ia mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko untuk melakukan pengosongan sampai hari Senin 19/8/2024 pukul 10.00 WIB. Namun, karena tidak digrubris akhirnya Pemkab Jombang melakukan penyegelan.
”Ini proses penyelematan aset Pemkab Jombang. Kemudian pada pihak pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan secara hukum,’’ tandasnya.
Seluruh dokumen resmi tersimpan rapi di BPKAD Jombang. Jika ada pihak yang menggugat di pengadilan, ia mempersilahkan, kat saiful. ”Silahkan melakukan gugatan di pengadilan agar pengadilan yang menentukan yang berhak. ” pungkasnya.(tyas)