Gelombang Demo Menguat, DPR RI Batal Melakukan Revisi UU Pilkada

Sufmi Dasco Ahmad (Wakil DPR RI). Sumber foto: TVRI

Kabaroposisi.net,- Disadur dari siaran langsung sejumlah stasiun TV Nasional Kamis 22/8/2024. Gelombang aksi demo tolak pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legeslasi DPR RI. Menguat di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Rencana pengesahan RUU Pilkada itu disinyalir sebagai reflek pasca ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mengabulkan Yudicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu aksi demo oleh Mahasiswa dan buruh serentak digelar dengan semangat perjuangan selamatkan konstitusi. Para pendemo mendesak untuk bisa bertemu dengan Baleg DPR RI. Karenanya ada yang memaksa ingin masuk dan jebol pagar halaman gedung DPR RI.

Terlepas karena pertimbangan apa,  pada sekira kurang lebih pukul :18.45 Wib. Dikutip dari siaran langsung TVRI Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Adakan konferensi pers dan inilah yang disampaikannya :

“Sore hari ini perkenankan saya, sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, menjelaskan tentang revisi undang-undang Pilkada. Bahwa, pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis pada Jam : 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama tiga puluh menit. Maka tadi sudah diketok, bahwa revisi undang-undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini, revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan”.

Lebih lanjut dijelaskan, oleh karena itu sesuai mekanisme yang berlaku, apabila mau ada Paripurna lagi. Harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata-tertib di DPR. Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, KPU sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, ditegaskan,

“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat pada aturan yang berlaku. Bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disyahkan menjadi undang-undang. Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Yudicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora”, tegas Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI. (*red).

Sumber : TVRI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *