Kabaroposisi.net | Pacitan – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pacitan berupa pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pacitan tahun 2024 akan berlangsung mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Dengan adanya putusan MK No 60/XII/2024 maka ada PKPU yang diterbitkan institusi terkait guna menunjang pelaksanaan pesta demokrasi serentak tahun 2024 berupa pemilihan Bupati dan wakilbupati serta pemilihan Wali kota dan wakil wali kota dan Gubernur dan wakil Gubernur.
Kegiatan media gathering kali ini diselenggarakan di kantor KPU kabupaten Pacitan Senin 26/08/204.Sedangkan materi pembahasan tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan dan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024
Pacitan, 26 Agustus 2024 – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara.
Selain itu, KPU Kabupaten Pacitan juga mengumumkan jadwal dan lokasi pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d. Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00 WIB
Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d. Pukul 23.59 WIB
Tempat:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan jalan Veteran No. 66, Pacitan Kode Pos 63512 Telp/Fax: (0357) 881122
Dengan ini, KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
KPU Kabupaten Pacitan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Telp: (0357) 881122
Email: tekmaskpupacitan@gmail.com
HP/WA : 0896-0400-0004
Website: https://kab-pacitan.kpu.go.id
Demikian siaran pers ini dibuat untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, Jalan Veteran No. 66, Pacitan Kode Pos 63512 Telp/Fax: (0357) 881122 (E.sus)