Pelantikan 45 Anggota DPRD Blora Periode 2024 – 2029

Kabaroposisi.net | Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna pelantikan dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.

Rapat berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) H.M. Dasum Selasa (27/8/2024), dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga.

Bacaan Lainnya

H.M. Dasum dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati/ Walikota. Selanjutnya,berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

“Mendasari ketentuan tersebut, berdasar surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.

Sehingga, setelah Anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan sumpah/ janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Sebelum memasuki acara pokok rapat paripurna hari ini, Dasum menyampaikan beberapa hal. Pertama, Keanggotaan DPRD Kabupaten Blora hasil Pemilu Tahun 2024 telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024, tanggal 8 Agustus 2024.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan pula bahwa, Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah diresmikan pemberhentiannya.

“Oleh karena itu, sebelum masa keanggotaan kami berakhir, maka setelah Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janjinya, tongkat estafet wakil rakyat kami serahkan kepada saudara-saudara Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.

Berikut nama-nama 45 anggota DPRD Blora periode 2024-2029 yang dilantik pada Selasa 27 Agustus 2024, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/105 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Blora.

Dapil Blora 1 (Blora, Jepon, Jiken, Bogorejo) :

M. Khilmi Yuliyanjaya (PKB)

H. Mochamad Muchklisin (PKB)

Ahmad Labib Hilmy (PKB)

Adiria (Gerindra)

Jayadi, S.H. (Gerindra)

Anif Mahmudi (PDIP)

Andita Nugrahanto (PDIP)

Supardi (Golkar)

Sugeng Hariyanto (Nasdem)

Santoso Budi Susetyo (PKS)

Vella Mushardika Dwi Savera (Demokrat)

 

Dapil Blora 2 (Sambong, Cepu, Kedungtuban) :

H. Ketut Kunarwo (PKB)

M. Husaini (PKB)

Galuh Saraswati (Gerindra)

H.M. Dasum (PDI P)

Ir. Siswanto (Golkar)

Irma Isdiana (Nasdem)

Arifin Muhdiarto (PKS)

Achlif Nugroho Widi Utomo (PPP)

Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan) :

Ratna Pancarini (PKB)

Ika Dewi Susanti (Gerindra)

Mujoko (PDI P)

Bibi Hastuti (PDIP)

Dian Bagus Setyawan (Golkar)

Yuyus Waluyo (Nasdem)

H. M. Warsit (Hanura)

Iwan Krismiyanto (Demokrat)

Saeful Arifin (PPP)

Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan, Japah) :

Mustopa (PKB)

Munawar (PKB)

Jamhuri (PKB)

Subroto (PDIP)

Eko Adi Nugroho (PDIP)

Galuh Widiasih Mustikasari (Golkar)

Sakijan (Nasdem)

Munatin (PKS)

Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) :

Ahmad Fahim Mulabby (PKB)

M. Mukhlisin (PKB)

Lanova Chandra Tirtaka (Gerindra)

Lina Hartini (PDIP)

Siswanto (Golkar)

Aditya Candra Yogaswara (Nasdem)

Supriedi (Demokrat)

Suyono (Perindo)

Jariman (PPP).

Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Mustopa, sebagai Ketua DPRD Blora Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Blora (2019-2024) Sakijan, menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Mustopa.( GaS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *