PT. INDIDAYA REKAPRATAMA disinyalir menjadi Subkontraktor dari Supplier Penambang Tanah Urug ilegal

Probolinggo|kabaroposisi.net,. Pelaksanaan Pembangunan proyek strategis Nasional Probolinggo Provinsi Jawa Timur paket 2 menjadi sorotan sejumlah pihak, lantaran adanya indikasi, pihak pelaksana Subkontraktor yang telah menjalin kerjasama dengan Supplier penambang tanah urug ilegal yang tanpa hak dan kuasa melakukan aktivitas pertambangan. 28/08/2024

Informasi didapat, PT. INDIDAYA REKAPRATAMA telah menerima material tambang yang tidak sesuai dengan komoditas peruntukannya, dan juga diduga telah memberdayakan supplier yang tanpa hak dan kuasa melakukan aktivitas pertambangan material tanah urug.

Dengan adanya indikasi dari Serangkaian aktivitas yang disinyalir tidak Normatif tersebut PT.INDIDAYA REKAPRATAMA berpeluang menjadi indikator atas kerusakan lingkungan hidup fase 2 yang terjadi di wilayah kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Menanggapi perihal tersebut pegiat anti korupsi dan pegiat penegakan hukum di kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam aliansi Pak-Kopak menyerukan agar supaya seluruh Abdi Negara turut andil dalam menjaga kekayaan/aset Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara”. Katanya.

Lengkapanya, pihaknya juga mengatakan, Pembangunan proyek strategis nasional Tol yang memang tidak lain adalah program utama Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo) guna melancarkan segala aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas darat, baik distribusi orang, barang dengan harapan supaya menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat. namun bukan boleh jadi dalam pelaksanaan proyek tersebut terlaksana tanpa harus memperhatikan regulasi termasuk diantaranya suplay tanah urug yang disitu juga ada kekayaan Negara yang harus diselamatkan, dan juga untuk mendukung Pencapaian pendapatan daerah khususnya kabupaten Probolinggo. Tandasnya.

Dalam perihal ini aliansi Pak-Kopak juga mengatakan jika aktivitas ilegal mining di kabupaten Probolinggo masih tetap terjadi maka tidak menutup kemungkinan pihak nya juga akan melakukan gugatan terhadap para pihak yang berkompeten untuk menjaga dan mengelola daerah yang diperbantukan oleh pemerintah pusat. (Wn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *