Dinas Sosial Salurkan BLT Kepada 10.703 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar Sosialisasi & penyaluran bantuan sosial BLT DBHCHT ( Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok kabupaten Jombang tahun 2024.

Tampak hadir Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Asisten perekonomian dan pembangunan Wignyo Handoko, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, segenap kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Nurhadi Wijayanto, Camat Kabuh, Camat Ngusikan, Camat Kudu, Camat Ploso, Camat Plandaan dan segenap Kepala desa dari 5 kecamatan Utara Brantas, serta 223 penerima manfaat secara simbolis. Minggu (8/9/2024)

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo ketika sambutan menyampaikan, dalam rangka sosialisasi sekaligus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).

“Program ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang, ” tutur mas Pj (sapaan Pj Bupati Teguh Narutomo)

Lanjutnya, bantuan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat melalui program pembinaan lingkungan sosial dengan tujuan utama mendukung Kesejahteraan Sosial dan memberikan keadilan ekonomi kepada para penerima manfaat.

Sementara dari hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh dinas sosial dengan data yang dihimpun dari dinas pertanian dan Dinas Tenaga Kerja terdapat total 10.703 orang yang akan menerima manfaat dari program ini.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat tetap sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima, bantuan DBHCHT ini juga diharapkan dapat menjadi semacam kail yang dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk mencari rezeki atau bahkan memulai usaha baru sekalipun jumlahnya mungkin terbatas namun manfaatnya akan sangat terasa bila digunakan secara bijak dan tepat, ” ungkapnya.

Selain penyaluran BLT DB HC HT hari ini juga melaksanakan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau dan pekerja rentan.

“Program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja yang bisa berdampak serius pada keluarga para pekerja, ” terang mas Pj.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja terdapat 9.709 orang petani yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat perlindungan Ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan adanya jaminan ini petani kita dapat merasa lebih aman dalam bekerja meskipun tentunya kita tetap perlu bekerja dengan hati-hati dan mengikuti standar keselamatan, ” pesannya.

Menurut mas Pj,tidak hanya petani tembakau, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja rentan di Kabupaten Jombang. Yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 188. 4. 45/125/415.10. 1.3/ 2023 tentang penduduk miskin Extreme di Kabupaten Jombang.

“Dengan titik berat pada 5 Kecamatan penghasil tembakau, Hal ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang paling rentan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan guna menghadapi resiko pekerjaan sehari-hari, ” tandasnya.

Ditempat sama Asisten perekonomian dan pembangunan kabupaten Jombang, Wignyo Handoko melaporkan bahwa
kegiatan penyaluran BLT dan penyaluran
bantuan bagi buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“Latar belakang bantuan langsung tunai kepada buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat terutama memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya, ” ujarnya.

Menurut Wignyo, tujuan penyaluran BLT DBHCHT adalah meningkatkan kesejahteraan bagi buruh petani tembakau dan atau buruh pabrik rokok. “Perlindungan resiko sosial kepada petani dan buruh tani tembakau masyarakat pekerja dan pekerja pabrik rokok, ” terangnya.

Adapun jumlah penerima BLT DBHCHT sebanyak 10.703 penerima dengan rincian, buruh petani tembakau sebanyak 6.396 orang dan buruh pabrik rokok sebanyak 4.307 orang. Masing-masing menerima bantuan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selama 4 bulan. “Jadi nanti akan menerima uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dia ratus ribu rupiah), ” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *