Kabaroposisi.net | Blora – Dalam kegiatan Blora Culture Festival, Digelar tayub massal yang melibatkan 3.000 penari tayub itu, dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Pencatatan Inventarisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam sertifikat itu disebutkan, Tayub Blora telah resmi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.
Bupati Arief menyatakan, sertifikat tersebut sebagai bentuk pengakuan penting atas keberagaman budaya tradisional yang dimiliki Kabupaten Blora.
“Sertifikat ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang kita. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta, sertifikat ini bertujuan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional, sehingga tidak ada lagi yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya,” tambahnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Arief itu berharap agar kegiatan Gelar Tayub Blora secara massal dapat menjadi agenda tahunan di Kabupaten Blora. Ia optimistis bahwa kegiatan ini akan terus berkembang dan semakin memperkuat identitas budaya daerah.
“Ini merupakan yang pertama kali diadakan, kami berharap tahun depan bisa diadakan lebih besar lagi, dan semoga bisa menjadi agenda tahunan karena Tayub ini sudah menjadi brand-nya Blora,” tandasnya.
Kepada generasi muda, Mas Arief berpesan agar turut menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur. “Sebagai generasi muda, kita harus Nguri-uri kebudayaan yang menjadi warisan leluhur kita. Dengan budaya, kita bisa bersatu, rukun, dan kompak,” pesannya.
Diketahui, selin Tayub Blora, beberapa warisan budaya Kabupaten Blora juga telah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional, Masing-masing Wayang Krucil, Jipang Panolan, Jamasan dan Kirab Pusaka Kyai Bismo, Sedulur Sikep, Wayang Tengul, Grebeg Sedekah Bumi, serta tradisi Perang Nasi di Desa Gedangdowo. Termasuk Jamasan Pusaka Situs Mbah Ndoro Balun. (GaS)