Komisi Pemilihan Umum Daerah Magetan Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan
Kabaroposisi.net | Magetan – Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Magetan mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 dengan nomor surat 23/PL.02.2-Pu/3520/2024. Yang diterbitkan 14/09/2024 ditandatangani ketua KPUD Novino Suyide berstempel
Sesuai regulasi, KPUD Magetan melaksanakan tahapan untuk melaksanakan ketentuan 1. Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bab VI huruf D dan Bab Vil huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yang hasilnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan sebagai berikut:
Pertama. H. Sujatno, SE., MH. Berpasangan dengan Ida Yuhana Ulfa, S.Pd., M.Pd,
Kedua. Hj. Nanik Endang R., M.Pd berpasangan dengan Suyatni Priasmoro, SH., MH.,
Ketiga. Ir. Hergunadi, M.T berpasangan dengan Dr. A. Basuki Babussalam, SH., MH
Ketiganya lolos dengan status Bukan Mantan Terpidana dan Terpidana, serta Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan hal tersebut diatas, di informasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 s.d 18 September 2024.
Dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Magetan dan dapat diunduh/diambil melalui :1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan, https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”; melalui laman
Kedua Datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Magetan, JI. Karya Dharma No. 70 Ringinagung Magetan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui masyarakat secara umum. (pri⁹⁹)