Pendapatan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2025 Direncanakan Sebesar Rp 2,2 Triliun

Kabaroposisi.net | Blora – Rencana pendapatan daerah Pemkab Blora pada RAPBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.221.850.765.000,00. Dari pendapatan itu, direncanakan belanja daerah pada tahun yang sama mencapai sebesar Rp2.457.550.765.000,00.

Hal itu disampaikan Bupati Blora Arief Rohman dalam sambutan pengantar pada rapat paripurna DPRD Blora dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 beserta nota keuangannya dari Bupati kepada DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (17/9/2024).

Bacaan Lainnya

Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp488.850.000.000,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.733.000.765.000,00.

‘’Pendapatan transfer tersebut masih menggunakan prognosis tahun sebelumnya di luar DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi. Selanjutnya akan disesuaikan setelah ada informasi resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” papar Bupati Arief.

Terkait rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025, dikemukakan Bupati Arief, sebesar Rp2.457.550.765.000,00.

‘’Penyusunan Belanja Daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya

Rincian Belanja Daerah tersebut mencakup Belanja Operasi sebesar Rp1.589.375.001.200,00, belanja modal sebesar Rp402.465.927.800,00, belanja tidak terduga sebesar Rp17.672.823.000,00, dan belanja transfer sebesar Rp448.037.013.000,00.

Untuk pembiayaan daerah, Bupati merinci pembiayaan daerah yang dianggarkan pada tahun anggaran 2025 diantaranya meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Diantaranya, rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp260.700.000.000,00.

Penyertaan Modal

Selanjutnya, rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2025 sebesar Rp 25.000.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Pembayaran cicilan pokok utang yang Jatuh tempo sebesar Rp15.000.000.000,00.

“Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp235.700.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar
Rp235.700.000.000,00, sehingga secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” ungkap Bupati Arief.

Di rapat paripurna yang dirangkaikan Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029, Bupati Arief berharap agar tahapan penyusunan Perda APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 tersebut berharap bisa berjalan lancar.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blora, kami sampaikan selamat atas terbentuknya Fraksi DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Bupati yang akrab disapa Mas Arief itu.

Diharapkan pula, Rancangan Perda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Blora dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat

“Semoga apa yang sudah ditetapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi kemajuan Kabupaten Blora. Besar harapan kami Bapak/ Ibu legislatif dapat terus bersinergi dengan kami (eksekutif) menciptakan gagasan atau kebijakan inovatif melalui pembentukan peraturan daerah yang secara riil mampu menggerakkan perubahan dan perbaikan di Kabupaten Blora,” ucap Mas Arief. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *