DPD NasDem Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap SK Struktur Baru, Ini Alasannya

Kabaroposisi.net | Jombang – Partai NasDem Kabupaten Jombang lakukan evaluasi terkait dengan adanya suatu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang telah menurunkan surat keputusan (SK) dengan struktur baru di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem Kabupaten Jombang. Kegiatan bertempat di Rumah makan Mulyo Redjo. Jum’at (20/9/2024) sore.

Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem, Suparmin ketika diwawancarai mengatakan bahwa Surat keputusan (SK) yang telah diturunkan oleh DPP dianggap cacat formal karena dilakukan dengan tidak adanya suatu musyawarah dari anggota Partai NasDem.

Bacaan Lainnya

“ Karena dalam suatu ketentuan AD/ART dalam pergantian susunan pengurus terlebih dahulu harus dilakukan adanya musyawarah yang melibatkan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD),” katanya.

Surat Keputusan (SK) susunan struktur kepengurusan baru DPD Partai NasDem muncul dengan kejanggalan bahwa kepengurusan DPP berakhir pada 8 Juni 2024, kemudian partai NasDem melakukan kongres pada 25-27 Agustus 2024.

“ Akan tetapi SK kepengurusan baru DPD NasDem Jombang ini tiba – tiba muncul pada 24 Agustus 2024, dan keputusan ini yang harus di evaluasi serta kita klarifikasi,” ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa para pimpinan DPD menyatakan sikap mosi tidak percaya, menyatakan sikap penolakan terhadap susunan struktur DPD yang baru di SK kan oleh DPP per tanggal 24 Agustus 2024, imbuhnya.

“ Kita meluruskan hal ini, sebab ketika partai menjadi satu konsumsi masyarakat dapat dijadikan contoh bagi masyarakat karena partai politik merupakan rumah demokrasi. Sekolahnya demokrasi, sehingga segala sesuatu yang menghasilkan keputusan maka di awali dengan suatu proses demokrasi. Tidak hanya sekedar kita tunjuk kalau kita berfikir tentang bangsa dan negara,” ungkapnya.

DPD Partai NasDem akan melakukan suatu pergerakan bahkan dimungkinkan. “Jika tidak ada perhatian dari DPP akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara administrasi dianggap SK ini cacat hukum, “pungkasnya.(tyas)

Pos terkait