Kabaroposisi.net | Jombang – DPRD Jombang gelar Rapat penyusunan peraturan tentang tata tertib dan kode etik. Bertempat di ruang Komisi B DPRD Jombang. Rapat tersebut mengundang narasumber dari Universitas Brawijaya Malang prodi Hukum Tata Negara. Kamis (19/09/24)
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi ketika diwawancara mengatakan bahwa penyusunan peraturan DPRD Jombang mengundang narasumber dari UB Malang.
“Penyusunan peraturan ini kami mengundang narasumber dari Universitas Brawijaya (UB) Malang dan insyaallah sudah terdata dan terselesaikan, nantinya akan kita serahkan pada pihak UB untuk kelanjutan redaksi dari tata tertib DPRD Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Mas’ud menyebutkan, dalam penyusunan peraturan tata tertib anggota dewan terlihat antusias yang sangat luar biasa. Hal tersebut dikarenakan tata tertib menjadi suatu pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi anggota dewan.
Setelah itu, jika UB telah selesai menyusun peraturan dan sudah dikirim ke DPRD Kabupaten Jombang, maka DPRD Jombang akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum dikirim ke biru hukum Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Untuk mendapatkan tata tertib yang tepat dan sesuai memang membutuhkan proses, hal tersebut perlu kami lakukan agar penyelenggaraan kewenangan DPRD kabupaten Jombang dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Mas’ud.
Sementara, narasumber dari Universitas Brawijaya (UB) Malang yang kebetulan selaku dosen Hukum Tata Negara Ria Casmi Arrsa menyampaikan, tata tertib dan kode etik merupakan suatu peraturan yang harus disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Memang hal itu perlu dilakukan untuk menyelenggarakan kewenangan baik dalam bidang fungsi, pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran termasuk menata tentang tugas tugas dari alat kelengkapan DPRD,” terangnya.
“Dengan terbentuknya tata tertib yang sudah disusun oleh DPRD, diharapkan kinerja daripada DPRD akan lebih terarah, menjadi sistematis, dan terencana, sehingga kehadiran DPRD dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Jombang.” pungkasnya.(tyas)