Diduga Anggota DPRD Magetan Bermain Politik dalam Pilkada 2024, Ormas OI Laporkan ke Bawaslu

Kabaroposisi.net | Magetan – Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan dalam mendukung tiga pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mencuat ke publik. Organisasi Masyarakat (Ormas) Orang Indonesia (OI) mengambil tindakan tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Selasa (1/10/2024).

Ketua OI, Sifaul Anam, yang didampingi oleh aktivis masyarakat sipil, Lilik Abdi Kusuma, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD yang namanya tercantum dalam struktur tim kampanye dari ketiga paslon.

Bacaan Lainnya

“Dasar pertimbangan kami antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ungkap Sifaul Anam usai menyerahkan laporan resmi kepada Bawaslu Magetan.

Menurut laporan tersebut, ada 18 poin penting yang menjadi dasar hukum untuk mengkaji dugaan pelanggaran. Salah satu poin utama adalah larangan bagi pejabat negara, termasuk anggota DPRD, untuk terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.

Sifaul Anam menegaskan bahwa laporan ini tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Paslon, melainkan ditujukan kepada semua pihak yang melibatkan anggota DPRD aktif dalam tim kampanye. “Ini bukan soal dukung-mendukung, tetapi tentang penegakan hukum. Semua anggota DPRD yang terlibat kami laporkan, tanpa memandang Paslon mana yang mereka dukung,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa tim kampanye dari masing-masing Paslon telah menyerahkan struktur kampanye mereka kepada KPU, tetapi ada indikasi pelanggaran karena mencantumkan pejabat negara dalam tim tersebut. “Pejabat negara, termasuk anggota DPRD, seharusnya tidak terlibat dalam kampanye politik. Ini aturan yang jelas, tetapi tampaknya diabaikan oleh beberapa tim kampanye,” tambah Anam.

Melalui laporan ini, OI berharap agar Pilkada 2024 di Magetan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya pelanggaran hukum yang bisa mencederai demokrasi. “Kami tidak ingin Pilkada diwarnai oleh pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Kami ingin prosesnya bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sifaul Anam.

Ia juga berharap agar Bawaslu dan KPU lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan terkait kampanye kepada semua tim Paslon. “Mungkin saja tim kampanye tidak sepenuhnya memahami aturan yang berlaku. Jika ada kesalahan, segera perbaiki agar tidak melanggar hukum,” tutupnya.(A.d.a)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *