Inilah Tujuan Rapat Koordinasi Pensertifikatan Fasilitas Umum Tahun 2024

Kabaroposisi.net | Jombang – Pemkab Jombang melalui BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) gelar rapat koordinasi pensertifikatan fasilitas umum (fasum) diatas tanah kas desa tahun 2024.

Tampak hadir Asisten III – Bidang Administrasi Umum Syaiful Anwar , Kepala BPKAD Nasrullah, Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang; Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Camat se-Kabupaten Jombang, Kepala Desa / Perangkat Desa. Kegiatan bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Senin (1/10/2024)

Bacaan Lainnya

Tujuan diadakannya rapat koordinasi untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertifikatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh saat melaporkan kegiatan menyampaikan, hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertifikatan fasum di atas TKD yang dilakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI.

Dengan demikian, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK, imbuhnya.

“Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertifikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara, proses pensertifikatan fasilitas umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI, serta kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKAD agar proses pensertifikatan BMD Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar.

 

Ditempat sama, Asisten Administrasi Umum Daerah (Setdakab) Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat diwawancarai menyampaikan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas tanah kas Desa khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikat kan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

Saiful menyebutkan, dengan dilakukannya sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

Menurutnya, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.

“Tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada ditingkat Desa,” pungkas Syaiful.(tyas)

Pos terkait