Dinas Lingkungan Hidup Berencana Meminimalkan Bahkan Menghapus Pengguna Merkuri.

Kabaroposisi.net | Blora – Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dinas kesehatan, DPMPTSP, Dinperinnaker,Dinas pendidikan, RSU dikabupaten Blora, klinik, dan laboratorium kesehatan, Dinas lingkungan hidup kabupaten Blora serta perwakilan dari masyarakat dan tokoh adat lokal pada hari Kamis 3/10/2024.

Semua pihak sepakat rencana kedepannya bahwa penggunaan merkuri dalam berbagai kegiatan harus diminimalkan atau dihapuskan, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkannya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Bacaan Lainnya

Beberapa langkah rencana konkret yang dalam Rakor bersama Dinas Lingkungan Kabupaten Blora bersama stakeholder ini antara lain

Disampaikan kepala Dinas Lingkungan Hidup Istadi melalui Marianik, Subkoor PB3LB3 menyampaikan bahwa akan meninjau kembali regulasi penggunaan merkuri di sektor pertambangan dan industri lainnya, Menyusun rencana tindak lanjut berupa program-program pengurangan dan penghapusan merkuri yang lebih spesifik dan terukur.

” Juga melakukan peningkatkan pengawasan terhadap penggunaan merkuri melalui program monitoring dan inspeksi rutin, Antara lain adalah dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi alat kesehatan yang mengandung merkuri serta pembatasan bagi industri yang menggunakan bahan bakar yg mengandung merkuri, ” jelas Marianik

Lebih lanjutnya dinas lingkungan hidup kabupaten Blora melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mereka menggunakan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

” Melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya merkuri dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi paparan merkuri, ” ungkapnya

Rapat ini diharapkan dapat menjadi momentum semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan RAD-PPM ini, demi terwujudnya Kabupaten Blora yang lebih baik dan awal bagi Kabupaten Blora untuk serius dalam upaya pengurangan dan penghapusan merkuri, sehingga lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik harap kepala dinas Lingkungan Hidup melalui Subkoordinator bidang kebersihan pengelolaan sampah bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *