Tim Hukum Laporkan Perusakan APK Milik pasangan ASRI ke Bawaslu

Kabaroposisi.net | Blora – Aksi anarkis mulai terjadi Pilkada Blora 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye. Sejumlah alat peraga kampanye atau APK milik pasangan calon ASRI (Arief Rohman – Sri Setyorini) di sejumlah desa/kecamatan dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pantauan di lapangan, sejumlah baliho/banner pasangan ASRI yang memuat visi misi dan nomor urut di sejumlah lokasi sobek lebar. Bahkan ada yang robekannya jatuh ke tanah, hingga tinggal kerangkanya saja. Hal itu terjadi baik baliho yang berukuran 4 x 6 meter, maupun 1,5 x 2,25 meter, dan 2 x 3 meter.

Bacaan Lainnya

Adanya perusakan APK itu, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon ASRI, melaporkan ke Bawaslu Blora, Jumat (11/10/2024).

“Hari ini, kami melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kecamatan Banjarejo ke Bawaslu. Karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada sesuai undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon,” ucap ketua tim Advokasi ASRI, Zainudin, SH.

Dikemukakan, Tim Hukum ASRI memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau merusak APK Pasangan Calon Bupati ASRI. Untuk sementara yang dilaporkan pengrusakan APK yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarejo.

Hanya, laporan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024 .

“Kami berharap dengan laporan ini dapat menjaga kondusifitas pilkada agar tidak memanas dan Bawaslu dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak melebar di kecamatan lain,” papar Zainudin.

Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta’in membenarkan atas laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum ASRI. Dirinya menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

“Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei di lapangan. Apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya,” papar Musta’in.

Lebih lanjut Musta’in menerangkan, perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu. “Memang perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana.”

Sementara itu, ketika menerima informasi adanya dugaan perusakan APK, Arief Rohman selaku Calon Bupati, meminta agar pendukung pasangan ASRI tetap tenang dan adem dalam menyikapi fenomena pengrusakan APK.

“Kami dapat laporan ada beberapa wilayah yang APK -nya rusak. Seperti di wilayah Banjarejo dan Cepu. Kalau dilihat dari foto yang dikirim, kerusakannya bukan karena angin. Kami prediksi ada oknum yang memancing agar kondusifitas kampanye Pilkada di Blora memanas,” ucapnya.

Namun demikian Arief Rohman tetap tekankan agar para pendukung dan simpatisan ASRI tetap tenang dan adem. Jangan sampai terpancing dengan hal-hal negatif seperti itu.

“Kita harus tetap santun, jangan sampai membalas dengan merusak APK pasangan lain. Semua simpatisan dan relawan kami minta tetap berkarya dan menebar manfaat untuk masyarakat. Kita bangun kampanye yang aman damai dan adem ayem asri,” tambahnya.

Menurutnya, memang dalam satu minggu terakhir ini banyak relawan dan simpatisan yang memasang baliho / banner APK yang memuat visi misi, program unggulan, hingga nomor urut dalam Pilkada 2024. “Jangan sampai kejadian pengrusakan ini mengalihkan fokus kita untuk terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Tetap semangat Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan,” tegas Arief Rohman. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *