Kabaroposisi.net | Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dibuka Kepala DPPKB PPPA Dr Pudji Umbaran. Dengan mendatangkan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Jombang Kepala Seksi Pidana Umum Andie Wicaksono, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung Edi Subhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jombang Sholahuddin.
Tampak hadir segenap Bhayangkari, Persit, Dharmakarini, Dharmayukti Karini, Tim PKK, serta Kepala Sekolah se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang. Selasa (29/10/2024)
Kepala DPPKB PPPA kabupaten Jombang Pudji Umbaran ketika diwawancara menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan pencegahan terhadap tindak Pidana Perdagangan Orang.
“ Tahun 2024 adalah era digitalisasi sangat luar biasa, sementara di kabupaten Jombang angka pengangguran masih sangat tinggi dan banyak para tenaga kerja yang ingin mencari pekerjaan, dengan adanya informasi yang tidak tepat maka dapat memicu perdagangan orang secara ilegal, seperti kekerasan, pelecehan seksual dan tindak asusila lain,” ujarnya.
Jika saat ini dilakukan penanganan maka sudah terlambat, lanjut Pudji Umbaran. Maka harus dilakukan pencegahan melalui berbagai unsur, yang salah satunya adalah pihak sekolah karena sekolah mencetak siswanya untuk siap bekerja, selain itu dari unsur Dharma Wanita, PKK, Bhayangkari, Persit, serta Dharmakarini.
“ Kami berharap kepada seluruh unsur masyarakat untuk selalu menyampaikan atau sosialisasi bahaya dan akibat dari perdagangan orang yang dapat merusak masa depan Bangsa dan Negara,” ujarnya.
Di Kabupaten Jombang trend Perdagangan Orang pada 10 bulan terakhir 2024 meningkat dibandingkan dengan 2023. Pada 2023 terdapat 36 kasus sedangkan pada 10 bulan terakhir 2024 sudah mencapai 47 kasus, imbuhnya.
“ Saya berpesan kepada masyarakat khususnya para orang tua agar kewajiban belajar selama 12 tahun harus dilakukan, kemudian setelah lulus sebisa mungkin melanjutkan ke perguruan tinggi. Selain pendidikan, pembekalan tentang agama juga sangat penting untuk menjaga keimanan agar tidak terjerumus kedalam jalan yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Andie Wicaksono menyampaikan, sosialisasi dilakukan terkait dengan Tindak Pidana Orang (TPO) di wilayah kabupaten Jombang dan kekerasan terhadap anak.
“ Data terkait dengan perkara anak pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 sekarang mengalami kenaikan yang signifikan khususnya kasus persetubuhan dibawah umur dan pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor,” ungkapnya.
Terlihat dalam forum kali ini peserta sangat antusias dan aktif dalam bertanya kepada narasumber terkait dengan pencegahan Tindak Pidana Orang (TPO).
“ Saya berpesan kepada guru untuk tidak takut memberikan sanksi kepada siswanya jika melakukan TPO asalkan sesuai dengan jalur yang ada dan itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah. Dan saya berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu menjaga putra putrinya masing masing agar tidak muncul lagi Tindak Pidana Orang (TPO) di Kabupaten Jombang, ” pungkasnya. (tyas)