Kabaroposisi.net | Blora – Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah merupakan aturan yang mengatur tentang perubahan dalam pengelolaan sampah dalam suatu daerah. adanya perubahan dilakukan untuk memperbaiki kelemahan atau menjawab perkembangan terkini dalam pengelolaan sampah.
Lindung Arum Setyawan, subkoor pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora menyampaikan perkembangan untuk pengelolaan sampah terkini dinas lingkungan hidup kabupaten mensosialisasikan bank sampah dengan melakukan beberapa hal yang mungkin.
” Melaksanakan program-program pengurangan sampah dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dengan menetapkan sistem pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, kelurahan, dan kota serta pengaturan mengenai jenis-jenis sampah yang harus dipilah dan didaur ulang, ” ujarnya
Dinas Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan di tiap desa maupun kelurahan mendirikan bank sampah dengan harapan terlaksananya pengelolaan sampah mulai dari hulunya di daerah tersebut bisa menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan dan menciptakan sirkular ekonomi bagi pelaku pengelolaan sampah
” Dinas memberikan dukungan fasilitas operasional bank sampah serta melakukan Melakukan pendampingan terhadap bank sampah yang sudah berdiri ” ujarnya
Sementara itu Chotim Maskalina Ketua Bank sampah Mulia Sejahtera yang berlokasi kelurahan Beran dukuh Ngampon diwawancarai melalui WhatsApp mengatakan memilah dan menimbang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pengurus bank sampah dan anggotanya.
” Dengan pengumpulan sampah dari ibu ibu rumah tangga yang sekiranya masih mempunyai nilai ekonomi, kemudian memilah untuk sampah yang belum terpilah dari rumah kemudian ditimbang dicatatkan dibuku tabungan para anggota (nasabah), ” ungkapnya (28/10/2024)
Bank sampah Mulia Sejahtera memiliki anggota 70 yang tersebar di kelurahan Beran.
Ketua Bank sampah menceritakan awal anggotanya (nasabahnya) dari ibu ibu dilingkungan dkh. Ngampon Kel. Beran, awalnya hanya dilingkungan RT.02 RW.03 kelurahan Beran sekarang Alhamdulillah ibu ibu dari RT sekitar mulai bergabung
Secara penghasilan menyimpan atau menabung sampah menjadi pendapatan tiap anggota tidak sama, tinggal keaktifan anggota, ada anggota yang aktif sekali sampai bisa mendapatkan 500 ribu perbulan, namun ada juga yg kurang aktif, hanya bisa 15 ribu per bulan ujar ketua
Chotim Maskalina mengungkapkan untuk peran LH, dari awal pembentukan bank sampah kita selalu didampingi DLH, mulai dari manajemen bank sampah, (pencatatan/pembukuannya) pembinaan bagaimana cara memilah sampah, jenis sampahnya, kita juga dibantu komunikasi dengan Bank Sampah Indonesia (BSI), sehingga kami bisa mendapat pengalaman pengalaman dari BSI. tidak hanya dari BSI tapi juga dari pengepul lainya, ya kita pilah mana yang harganya lebih tinggi kita jual ke pengepul yang berani lebih tinggi untuk penjualan hasil pemilihan sampah.
Harapan kedepannya untuk bank sampah Mulia Sejahtera Chotim M, mengatakan sayangnya kita belum punya tempat menetap masih dirumah warga dan peralatan sangat terbatas, harapannya kita punya tempat tetap, dan peralatan yang cukup karena kedepannya kita pengen tidak hanya menampung kemudian menjual, tp juga kita bisa mengolah seperti sampah organik, menjadi pupuk kompos maupun pupuk cair, mengingat banyak warga yang kesehariannya sebagai petani
” pengenya nanti ada pelatihan dari DLH,” pungkasnya. ( GaS )