Forpimka Singojuruh Fasilitasi Audiensi Komunitas Sadar Hukum, Dengan Pihak Perusahaan Yang Diduga Bermasalah Perizinanya

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bermula dari adanya surat tembusan dari lembaga yang bersebutan sebagai Komunitas Sadar Hukum yang diketuai oleh Sugiarto. Perihalnya Pemberitahuan Aksi Demo Rezim Perijinan 3 Kecamatan kepada Kapolresta Banyuwangi. Dalam suratnya (Komunitas Sadar Hukum), menyebutkan bahwa pemberitahuan akan adanya aksi damai. Sehubungan tidak terlaksananya permohonan sidak bersama rezim perizinan yang dimohonkan di 3 Kecamatan.

Yang mana Komunitas Sadar Hukum menyebutkan ada temuan dugaan adanya pelanggaran regulasi rezim perizinan. Pada beberapa perusahaan yang ada di 3 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Genteng, Kecamatan Singojuruh, dan Kecamatan Rogojampi. Khususnya di wilayah Kecamatan Singojuruh ada 2 Perusahaan yang jadi sorotan Komunitas Sadar Hukum soala perizinannya. Pada suratnya disebutkan juga tuntutan aksi yang akan disampaikan ada 2 poin : 1. Audiensi dengan 3 Camat dan SKPD terkait, 2. Transparansi dalam penegakan aturan rezim perizinan.

Bacaan Lainnya

Adapun tempat yang akan jadi titik lokasi menyuarakan aspirasi Komunitas Sadar Hukum disebutkan diantaranya : 1. Depan Kantor Kecamatan  Genteng, 2. Depan Bares Grosir Genteng, 3. Depan Sun East Mall, KDS Genteng, dan Mie Gacoan Genteng, 4. Depan Kantor Kecamatan Singojuruh, 5. Depan SPBE PT. Bumi Jaya Mandiri Gambor, 6. Depan SPBE PT. Esa Kekal Sejahtera Benelan Kidul, 7. Depan Bares Grosir 2 Rogojampi, 8. Depan Kantor Kecamatan Rogojampi.

Merespon surat yang dilayangkan oleh Komunitas Sadar Hukum tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah. Dan sebagai tindak lanjut memenuhi permintaan untuk dilaksanakan sidak bersama pada 2 Perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Singojuruh yaitu SPBE PT. Bumi Jaya Mandiri di Desa Gambor, dan SPBE PT. Esa Kekal Sejahtera di Desa Benelan Kidul. Forpimka Singojuruh memilih untuk memfasilitasi pertemuan untuk dilakukan audiensi dan klarifikasi. Alhasil, pertemuan yang diinginkan oleh Forpimka Singojuruh diamini oleh lembaga Komunitas Sadar Hukum.

Pertemuan dengan agenda audiensi diadakan di kantor Kecamatan Singojuruh pada Kamis 17/4/2025. Terlibat dalam pertemuan penting tersebut dari unsur Forpimka yaitu Camat Singojuruh Drs. Anas Sugiarto, Kapolsek Singojuruh AKP Arif Wahyudi, SH, Danramil 0825/13 Singojuruh yang diwakili oleh Pelda Pipik. Juga dari perwakilan 2 Perusahaan (SPBE), dan dari pihak lembaga Komunitas Sadar Hukum Sugiarto dkk. Serta anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Singojuruh Dedy Utomo dkk.

Jalannya pertemuan dengan agenda audiensi dan klarifikasi dimoderatori oleh Fakih Usman salah satu staf Kecamatan Singojuruh. Camat Singojuruh Drs. Anas Sugiarto dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut. Dalam rangka mengabulkan permintaan lembaga Komunitas Sadar Hukum, melakukan audiensi dan klarifikasi. Baik dengan Forpimka juga dengan pihak pengelola Perusahaan yang diduga sedang ada permasalahan dengan perizinannya.

Kapolsek Singojuruh AKP Arif Wahyudi, SH meminta agar tetap menjaga kamtibmas dalam setiap menyampaikan aspirasi dan duduk bersama untuk memperoleh solusi dan jawaban. Dan berharap permasalahan selesai dan ada solusinya setelah ada audiensi/pertemuan tersebut demi kondusifitas wilayah. Sementara perwakilan dari Danramil 0825/13 Singojuruh yaitu Pelda Pipik mengucapkan terima kasih kepada lembaga Komunitas Sadar Hukum. Karena dengan adanya gerakan lembaga, jadi tahu adanya permasalahan dan bisa jadi pembelajaran bersama. Pelda Pipik pun mengakui bahwa selama ini perusahaan yang ada di Kecamatan Singojuruh terkesan tertutup akses komunikasinya.

Selanjutnya diberi kesempatan kepada Sugiarto selaku Ketua Komunitas Sadar Hukum untuk menyampaikan apa yang perlu diklarifikasikan kepada pihak Perusahaan. Dengan gaya diplomasi dan gaya bahasa yang tertata, Sugiarto sedikit mukaddimahi penyampaiannya dengan memberikan paparan seputar jenis-jenis perijinan yang harus dipunyai oleh Perusahaan yang bergerak di bidang SPBE. Secara spesifik Sugiarto soroti dan klarifikasi soal sudah terbit dan tidaknya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Sugiarto dalam forum tersebut sampaikan bahwa dirinya juga lembaganya tidak memusuhi Perusahaan, dan tidak ada tendensi lain.Yang diperjuangkan lembaga-lembaganya tentang equality (persamaan) hak di depan hukum.

Terutama dalam hal penindakan pada pelanggaran rezim perijinan. Dan Sugiarto dengan tegas katakan, dirinya juga lembaganya tidak akan berteriak tanpa mengantongi bukti data yang valid.

Setelah panjang lebar Sugiarto sampaikan argumentasinya, berikut lempar pertanyaan kepada 2 perwakilan Perusahaan SPBE yang hadir. Sugiarto katakan ada 3 item KBLI yang harus terbit untuk Perusahaan yang bergerak di bidang SPBE. Pertama, apakah sudah terbit KBLI 49432 tentang Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, kedua, apakah sudah terbit KBLI 52104 tentang Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, dan ketiga apakah juga sudah terbit KBLI 46610 tentang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Sejenisnya.

Merespon pertanyaan Sugiarto, salah satu perwakilan SPBE menjawab sudah ada semua, dan mengklarifikasi untuk KBLI 46610 sudah diganti jadi 52104. Ketika oleh Camat diminta untuk menujukkan kepada pihak lembaga, pihak SPBE bersedia menunjukkan, tapi meminta untuk tidak didokumentasi/foto.

Setelah ditunjukkan sekilas dilihat dan dibaca oleh Sugiarto, Sugiarto mengatakan bahwa yang ditunjukkan bukan KBLI melainkan masih dalam bentuk pengajuan belum terverifikasi. Pasalnya menurut Sugiarto apa yang selama ini diduga ada masalah dengan perizinan Perusahaan SPBE yang ada di Kecamatan Singojuruh benar adanya.

Di akhir-akhir audiensi Sugiarto berterima kasih kepada Camat Singojuruh dan unsur Forpimka Singojuruh yang lain. Yang mana dikatakan oleh Sugiarto bahwa hanya Forpimka Singojuruh yang bisa memfasilitasi dan melayani apa yang jadi aspirasi lembaganya.

Terkait rencana aksi demo yang rencananya akan digelar pada Senin 21/4/2025. Sugiarto mengatakan bahwa dari 3 Kecamatan yang jadi titik lokasi aksi, Kecamatan Singojuruh dilewati karena tuntutan untuk dilakukan audiensi sudah terlaksana. (r35).

Pos terkait