Kabaroposisi.net | Kediri, Jatim – Sekolah Dasar Islam NU Insan Qur’ani di JL. Sumatera Kelurahan/Desa Gedangsewu Kecamatan Pare terkesan lakukan persekusi terhadap siswa didik yang masih berumur 7 tahun, Senin 15/4/2025, membuat LSM Ratu yang di motori oleh Saiful Iskak sangat geram terkait hal itu.
Pasalnya siswa Berinisial BS kelas 1 Sekolah Dasar di sekolah tersebut tidak diperbolehkan mengikuti Ujian dikarenakan pembayaran SPP dan lain nya secara administrasi belum lunas.
Orangtua/Walimurid pada saat bersamaan (hari dan tanggal yang sama) juga sedang berada di sekolahan tersebut sedang antri melakukan pembayaran pelunasan SPP dan pembayaran lain nya.
Tetapi naas dan juga kasihan bagi BS ketika berada di kelas, dia ditempatkan pada Bangku terpisah dari teman – temannya sekelas yang sedang mengerjakan ujian.

Dia hanya duduk bersandar di tembok kelas dengan wajah galau dan muka memelas menyaksikan teman-teman sekelasnya mengerjakan ujian, sedangkan dia hanya pasrah menunggu sah nya aturan administrasi dengan bukti kuitansi pelunasan yang sedang diselesaikan oleh orang tuanya dengan antrian sekira kurang lebih 25 orang.
Orangtua/Walimurid BS, yaitu VN menyayangkan sikap dari pihak sekolahan yang tidak bijak dan sangat prosedural dalam menetapkan aturan.
“Wong ya orang tua/Walimurid juga sedang antri bayar, nglunasi pada saat yang bersamaan, kok anak saya diperlakukan seperti itu, kebangetan. Kecuali orang tuanya gak ngurus anaknya, ya ngesakno areke lah gak isok bayangno psikis e bocah kuwi mau, ndahneyo nelongso ne arek e” terang VN.
“Saya memikirkan kondisi psikis anak saya, saya khawatir tumbuh kembangnya terganggu. Seharusnya sekolah sebagai tenaga pendidik tidak semestinya melakukan tindakan tersebut dan lebih bijak lagi, pungkas VN.
Siswa dilarang ikut ujian karena memiliki tunggakan pembayaran sekolah (SPP atau uang iuran lainya) adalah sebuah praktik yang tidak umum dan dapat menimbulkan masalah, baik dari sisi etika maupun hukum. Banyak pihak, termasuk Saiful Iskak ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) menegaskan bahwa hak pendidikan tidak boleh dikorbankan karena masalah administratif seperti tunggakan pembayaran.Larangan ikut ujian karena tunggakan pembayaran dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam dunia pendidikan, karena hak siswa untuk belajar dan mengikuti ujian tidak boleh dibatasi oleh masalah keuangan.
Praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk pencabutan hak pendidikan siswa, karena mereka tidak dapat mengikuti ujian dan mendapatkan nilai, yang dapat berdampak pada kelulusan dan masa depan mereka, Saiful Iskak sebagai Ketua LSM Ratu Minggu depan Berencana akan adakan aksi damai terkait hal ini.
Lanjut saiful Selain dampak akademik, larangan ini juga dapat memberikan dampak psikologis negatif pada siswa, seperti stres, kecemasan, dan bahkan depresi. Pihak sekolah seharusnya mencari solusi alternatif untuk mengatasi masalah tunggakan pembayaran, seperti memberikan kesempatan bagi siswa untuk menyicil atau memberikan keringanan. Komunikasi yang baik antara sekolah, siswa, dan orang tua sangat penting untuk mencegah masalah serupa terjadi di masa depan.bahwa sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian hanya karena tunggakan SPP atau iuran lainnya.bahwa persoalan tunggakan dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi, bukan dengan menghalangi siswa mengikuti ujian.”, pungkas saiful. (her)