Kabaroposisi.net | Jombang – Guru penggerak yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah bisa mengisi kekosongan lintas jenjang di lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jombang.
Sebab, sejauh ini jumlah kekosongan jenjang TK ada tujuh, sedangkan guru penggerak (GP) yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah hanya satu orang.
“Berdasarkan aturan memang bisa, namun kami kembalikan lagi kepada kebijakan daerah, kalau daerah tidak menghendaki hal itu, ya yang TK tidak bisa terisi kekosongannya,” kata Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid.
Berdasarkan aturan yang ada, memang tidak ada larangan calon kepala sekolah (CKS) bisa mengisi lintas jenjang. SD bisa ke TK, dan SMP bisa mengisi di SD. Hanya saja, sebelumnya aturan ini tidak diberlakukan di Jombang.
’’Sebelumnya memang tidak boleh ya, kalau sekarang kami belum tahu boleh atau tidaknya,’’ ungkapnya.
Pada jenjang SD dan SMP, jumlah calon kepala sekolah maupun guru penggerak hingga angkatan ke 11 sudah cukup untuk menutup kekurangan.
Sedangkan untuk jenjang TK, jumlah stok guru penggerak yang memenuhi syarat hingga angkatan 11 hanya satu orang.
Sedangkan jumlah kekosongan ada tujuh TK dari 22 TK negeri di Jombang.
’’Satu guru penggerak TK yang memenuhi syarat jadi kepala sekolah sekarang sudah menjadi Plt di TK negeri Megaluh,’’ katanya.
Pengisian lintas jenjang menurutnya hanya bisa dilakukan jika turun jenjang.
Misalnya guru penggerak SD mengisi kekosongan kepala sekolah TK. Dan guru penggerak SMP mengisi kekosongan kepala SD yang besar, dengan jumlah rombel yang cukup banyak.
’’Kalau guru penggerak SD ke SMP agak berat ya, karena kan di SD lingkupnya lebih kecil. Guru paling hanya 10-13 orang, sedangkan di SMP mencapai puluhan,’’ paparnya.
Jika kebijakan daerah sama, tidak memperbolehkan pengisian antar jenjang, maka dipastikan enam kekosongan kepala TK bakal terus diisi Plt sampai ada guru yang memenuhi syarat.
Hingga April 2025 ada 104 jabatan kepala sekolah yang kini dijabat Plt. Terdiri dari 89 kepala SDN kosong, delapan kepala SMPN, dan tujuh kepala TK negeri.
Guru yang menjabat sebagai Plt adalah guru senior di jenjang SD dan TK.
Serta wakil kepala di jenjang SMP yang telah diusulkan kepala lama sebelum memasuki masa purna tugas. Pengisian Plt diisi orang internal sekolah.
Sebelumnya, jabatan kepala sekolah diisi Plt antar kepala sekolah, juga pernah diisi oleh pengawas sekolah.
’’Pertimbangannya, jika Plt adalah orang internal, mereka sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan sekolah,’’ pungkasnya.(tyas)