Kabaroposisi.net | Tulungagung – Dalam rangka mengatasi masalah sampah di Wilayah Kabupaten Tulungagung yang setiap hari terkumpul puluhan ton. Yang tentunya menimbulkan masalah setiap harinya seperti limbah, bau serta tercemar nya lingkungan hidup oleh sampah.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung mengadakan Sosialisasi Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) bertempat di Balai Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol pada Jumat ( 1 /11/2024).
Dalam acara Sosialisasi tersebut hadir Sekretaris Kecamatan Sumbergempol, Perwakilan Desa Sumberdadi, Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup serta peserta tamu undangan sekitar 40 orang yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat Desa Sumberdadi.
Dalam kesempatan itu Yudha Yanuar Hadi, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung memberikan paparan sosialisasi terkait apa itu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) , lokasi pembangunan, manfaat dan fungsi TPST serta biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan TPST Tulungagung tersebut.
” TPST merupakan sebuah fasilitas atau tempat dilaksanakan nya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah untuk menjadi sesuatu yang bisa dimanfaatkan, seperti pupuk kompos, batako, serta Magot yang merupakan semuanya itu bisa dimanfaatkan, jadi TPST ini merupakan sebuah bangunan besar seperti pabrik pengolahan sampah” papar Yudha.
Di Indonesia ada beberapa kota yang sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST) yaitu Kota Bandung, Denpasar serta Lamongan. Rencananya pembangunan TPST di Tulungagung yaitu berada di barat Pasar Hewan Terpadu sekitar 100 meter yang merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Masih menurut Yudha, bahwa TPST ini kapasitasnya bisa menampung sekitar 15 sampai 20 ton per hari. Jadi bisa menampung sampah yang dihasilkan sekitar 7 desa. Pembangunan TPST tersebut memerlukan biaya sekitar 50 sampai 80 milyar, sehingga untuk pembangunan nya tidak bisa dicover oleh APBD untuk itu perlu bantuan anggaran dari pusat. Untuk rencananya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu tersebut sekitar tahun 2026 mendatang.
Setelah selesai pemaparan terkait sosialisasi TPST tersebut diadakan sesi tanya jawab kepada warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Diakhir acara ditandai oleh tanda tangan persetujuan bersama oleh perwakilan warga masyarakat Sumberdadi dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung. (yd)