DPR dan Pemerintah Saling Lempar Soal UU Perampasan Aset

Oplus_131072

Kabaroposisi.net, Jakarta – Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam upaya penanganan masalah korupsi di Indonesia. Namun, pembahasan terkait UU tersebut menunjukkan ketidaksepahaman antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Ketidaksepahaman itu terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Hukum (Menkum) Suratman dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR mempertanyakan status rancangan UU Perampasan Aset. Terlebih, Undang-undang Perampasan Aset menjadi atensi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, secara khusus mengangkat persoalan ini. Benny menyoroti bahwa rancangan UU Perampasan Aset tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hal ini dianggap aneh oleh Benny, mengingat Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahaya korupsi sebagai salah satu prioritas pemerintahannya.

“Saya membaca apa yang ditulis Presiden dalam bukunya terkait bahaya korupsi, tetapi mengapa tidak menjadi perhatian dalam Prolegnas 2025?” tanya Benny dalam forum rapat tersebut.

Ia meminta Menteri Hukum memberikan penjelasan langsung mengenai ketiadaan rancangan UU tersebut. Menurut Benny, rapat tersebut merupakan waktu yang tepat untuk mengklarifikasi masalah ini.

“Mohon pemerintah menjelaskan itu, dalam waktu yang tepat, saat ini juga,” tegas Benny.

Menanggapi hal itu, Supratman menyampaikan bahwa rancangan UU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

“Tentang Prolegnas kita tahun 2025-2029, itu tetap masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah,” jelasnya.

Supratman juga mengungkapkan bahwa rancangan UU tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah sebagai inisiatif legislator. Namun, dinamika yang terjadi di parlemen menyebabkan pembahasan belum menemukan titik terang.

“Periode yang lalu, pemerintah sudah mengusulkan menjadi usul inisiatif. Tetapi perdebatan di parlemen itu masih cukup dinamis,” lanjut Supratman.

Pemerintah, menurut Supratman, berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan rancangan UU ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah dialog lebih awal dengan DPR untuk membahas kajian yang lebih matang terkait substansi undang-undang tersebut.

“Karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih awal, terkait kajian-kajian yang sedapat mungkin itu bisa dilakukan,” ujar Supratman.

Meski demikian, belum ada kepastian kapan rancangan UU Perampasan Aset akan benar-benar diajukan untuk dibahas di parlemen. Namun, desakan publik agar undang-undang ini segera disahkan terus menguat, mengingat pentingnya regulasi tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (RYS)

Pos terkait