Kabaroposisi.net | Jombang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan 3 pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MG (18) warga Kecamatan Jombang di jalan Gus Dur Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada hari Rabu, 27 November 2024, pukul 00.30 WIB. Pelaku tersebut berinisial HY (18) VM (24) dan RDA (17).
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra ketika konferensi pers di Mapolres Jombang membeberkan, para pelaku saat itu sedang melakukan perjalanan malam namun disaat bersamaan mereka juga menggesekkan standarnya ke jalan, mengetahui kejadian tersebut korban yang saat itu berada di warung kopi menegur para pelaku tersebut.
“ Tak terima dengan teguran korban, para pelaku lalu melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menimbulkan luka pada lutut,” ujarnya. Rabu (4/12/2024)
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, dan setelah diselidiki para pelaku merupakan anggota dari gangster yang sering membuat onar di Kabupaten Jombang.
Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) yakni Kaos dan 1 unit Sepeda Motor.
Pelaku diduga melanggar Pasal 170 terkait penganiayaan, dengan Ancaman 5 tahun penjara. Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolres Jombang guna kepentingan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, AKP Margono Suhendra juga menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang pada 15 November 2024.
AKP Margono menjelaskan, berawal dari korban yang dikenal sering menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar, terlibat cekcok dengan kedua tersangka, setelah itu anggota tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial Y(42) dan ACL (25).
“ Kasus ini bermula saat korban yang dikenal sering menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar terlibat cekcok dengan kedua tersangka. Korban yang sedang mengendarai motor terlibat perdebatan dengan kedua tersangka yang kemudian berujung pada penganiayaan menggunakan batu sampai mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah batu besar yang dibuat untuk memukul diarea kepala korban.
“ Pelaku menggunakan batu untuk memukul kepala korban sehingga korban mengalami pendarahan. Setelah itu korban dilarikan ke rumah sakit dan dirawat, namun karena pendarahan yang berlebihan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut.(tyas)