Kabaroposisi.net | Magetan – Kegiatan pilkada serentak tahun 2024 sampai diujung pengumuman hasil pilkada untuk Bupati dan Wakil Bupati periode 2024 – 2029, KPU Magetan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diikuti tiga pasang calon yang diumumkan NOMOR :34|PL.02.6-Pu/3520/2024 tentang pengumuman hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024
Berikutnya keputusan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
1. Pasal 55 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sebagai berikut:
Pasangan Calon nomor urut atas nama Hj NANIK ENDANG R.,M.Pd., dan SUYATNI PRIASMORO,SH., M.H., dengan perolehan suara sah sebanyak 137.347 (seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh);
Pasangan Calon nomor urut 2 atas
HERGUNADI, M.T, dan Dr. A BASUKI BABUSSALAM,SH, M.H., dengan perolehan suara sah sebanyak131.264 (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat);
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama H. SUJATNO,
SE.,MM., dan IDA YUHANA ULFA, S.Pd.,M.Pd., dengan perolehan suara sah sebanyak 136.083 (seratus tiga puluh enam ribu delapan puluh tiga);
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 dapat diunduh dihttps://s.id/SKHASILMGT24
Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Magetan pada tanggal 03 Desember 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan distempel dan ditanda tangani ketua KPU NOVIANO SUYIDE. (Pri⁹⁹)