Kabaroposisi.net, Ngawi – Pemerintah Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, menggelar pemilihan ketua RT dan RW secara serentak pada tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat struktur kepemimpinan di tingkat RT dan RW untuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat.
Calon ketua RT dan RW diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syarat utamanya adalah calon harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di RT setempat. Kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) menjadi bukti utama dalam persyaratan tersebut.
Selain itu, calon juga harus sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 20 tahun, dan memiliki pendidikan paling rendah setara sekolah dasar (SD). Calon yang pernah menjabat sebagai ketua RT atau RW selama dua periode sebelumnya tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali.
Untuk memastikan integritas pemilihan, calon ketua RT dan RW tidak boleh berasal dari lembaga kemasyarakatan desa. “Calon ketua RT maupun RW bukan merupakan anggota dari lembaga kemasyarakatan desa, dari BPD, LPMD, PKK, karang taruna maupun linmas,” demikian aturan yang ditetapkan.
Proses pengisian ketua RT dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 19 Desember 2024. Seluruh proses pemilihan dilakukan dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas guna menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh warga.
Sementara itu, pemilihan ketua RW akan menyusul pada 20 Desember 2024. Pelaksanaan ini dirancang agar tidak bertabrakan dengan jadwal pemilihan ketua RT, sehingga setiap proses dapat berjalan optimal dan efektif.
Terkait tata cara pemilihan, panitia menetapkan jumlah calon ketua RT maksimal lima orang. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai ketua. Jika terjadi hasil imbang dengan jumlah suara yang sama, akan diadakan pemilihan ulang untuk menentukan pemenang.
Kegiatan ini diharapkan berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah desa menekankan pentingnya proses demokrasi yang jujur dan adil dalam pemilihan ini.
“RT 1 Desa ada 47 dan rw-nya ada 7, dan sementara untuk Dusun Wonokerto, yang mengikuti pilihan RT serentak ada 7 RT. Yaitu 1, 3, 4, 5, 6, 8 dan 10. Sedangkan RT 2, 7 dan 9 masih menghabiskan masa
jabatannya,” kata perangkat desa setempat.
Dengan kepemimpinan yang baru, pemerintah desa berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik. Kepemimpinan yang kuat di tingkat RT dan RW diyakini mampu menangani kebutuhan warga dengan lebih efektif dan efisien. (RYS)