Kabaroposisi.net, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Harvey terlibat dalam kasus korupsi tambang timah dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Mahfud menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Ia menyebut keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama dalam upaya memberantas korupsi besar-besaran di Indonesia.
“Saya merasa itu, menusuk keadilan masyarakat ya. Ini ada baru pertama orang diduga, didakwa bukan diduga, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian sebesar 300 triliun lalu tuntutannya hanya 12 tahun,” ujar Mahfud MD, seperti dilansir dari Sindonews (27/12/24).
Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa dinilai Mahfud sebagai pukulan bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pengembalian uang negara oleh terpidana juga sangat minim dibandingkan dengan kerugian yang diakibatkan.
“Dengan uang yang ada 300 triliun itu dikembalikan hanya 210 miliar ditambah denda 1 miliar,” lanjut Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama bagi kasus dengan skala kerugian yang sangat besar. Mahfud mempertanyakan alasan hukuman yang dianggap terlalu ringan.
“Itu sungguh menusuk rata keadilan karena apa? 6 setengah tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara 300 triliun,” tambahnya.
Mahfud juga menyoroti bahwa angka Rp300 triliun bukan sekadar potensi kerugian, melainkan sudah dinyatakan sebagai kerugian negara yang resmi oleh pihak terkait.
“300 itu kan potensi, bukan potensi, itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian keuangan negara bukan kerugian perekonomian negara,” tegasnya.
Ia merujuk pada pernyataan Jampidsus, Febri Diansyah, yang menyebut secara resmi bahwa angka tersebut adalah kerugian negara. Hal ini semakin memperkuat argumen Mahfud mengenai perlunya hukuman yang lebih berat.
“Ini uang negara, menurut jampidsus, Febri Diansyah, resmi menyebut pada waktu itu ini kerugian negara,” pungkas Mahfud MD.
Mahfud berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat hukum untuk bertindak lebih tegas dalam menghadapi korupsi, terutama dalam skala besar. (RYS)