UMK Kab Sampang Kembali Naik Di Tahun 2025

KABAROPOSISI.NET|Sampang, – Setiap tahun upah minimum kabupaten (UMK) Sampang terus mengalami kenaikan. Untuk tahun 2025 UMK Sampang dipastikan naik sebesar 6,5 persen.

Kadisnaker Sampang Yudhi Adidarta Karma melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Ervien Budi Jatmiko mengatakan, UMK telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Desember 2024 dan UMK Sampang naik 6,5 persen atau naik Rp 150 ribu lebih.

Bacaan Lainnya

Kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, mengatur UMK di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

“Dalam keputusannya, PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan, UMK Sampang Tahun 2025 sebesar Rp 2.335.661. Angka ini naik dari Tahun 2024 yang sebelumnya hanya Rp 2.182.861,” terang Ervien.

Masih menurut Ervien, penetapan UMK Sampang ini, sudah sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jatim dan besarannya sudah ditetapkan naik dari tahun sebelumnya.

“Kenaikan UMK ini akan berlaku mulai Januari Tahun 2025,” imbuhya.

Terakhir ia mengatakan, dengan penetapan ini pihaknya akan mengedarkan surat pada perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Sampang, untuk memastikan penyesuaian gaji pekerja sesuai UMK Tahun 2025.

“Kami akan edarkan surat ke seluruh perusahaan, agar mereka bisa menerapkan gaji karyawannya sesuai UMK Tahun 2025,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kenaikan UMK Sampang tiga tahun terakhir sebagai berikut ; Tahun 2022 UMK Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.922.122. Tahun 2023 UMK Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.114.335. Tahun 2024 UMK Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.182.861. Tahun 2025 UMK Kabupaten Sampang naik jadi Rp 2.335.661. (Luna)

Pos terkait