Yuliawan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Merasa Geram Terhadap Alih Fungsi Lahan Yang Melanggar Aturan.

Kabaroposisi.net.|Banyuwangi: DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi 4 melaksanan Hearing terkait adanya indikasi pengalihan fungsi lahan (alih fungsi lahan) dari tanaman keras beralih fungsi ke tanaman musiman. Indikasi Alih Fungsi lahan tersebut di area lahan PT. Perkebunan Kalibendo Kabupaten Banyuwangi.

Untuk diketahui tiga hari sebelum Hearing digelar (07/01/25), Anggota DPRD Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuwangi telah melakukan Sidak Lapangan untuk memastikan informasi adanya Alih fungsi lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hearing yang digelar pada hari Jumat pagi, 10 Januari 2025 hingga selesai, oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Komisi 4, mengundang hadirkan pihak pihak terkait diantaranya, Direktur PT. Perkebunan Kalibendo, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kepala Desa Kampung Anyar, Ketua HIPPA Kampung Anyar, Gapoktan, rekan rekan LSM serta beberapa Wartawan yang hadir melakukan peliputan.

Diterima informasi bahwa, untuk luas lahan yang beralih Fungsi, yaitu kurang lebih 400 Ha. Berupa tanah gundul, dan sekitar 120 Ha. yang terindikasi disewakan kepada Pihak Ke 3 (tiga).

Yuliawan Bambang Sukiyanto atau biasa dipanggil Mas Wawan (Mas Dewan). Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat usai Hearing menyampaikan bahwa, Komisi 4 akan serius menangani permasalahan ini karena jika dibiarkan akan berdampak tidak baik, dan haus dicegah.

“Intinya sikap komisi 4 hasil hearing dengan PT. Perkebunan Kalibendo adalah melanggar aturan alih fungsi lahan serta tidak sesuai Undang undang yang berlaku dan merugikan masyarakat Banyuwangi”. tegasnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Mas Dewan Sebagai wakil ketua komisi 4 berharap SPKD atau OPD terkait SEGERA menonaktifkan kegiatan yang ada di PT. kalibendo.

Bahkan sangking geramnya Mas Dewan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menutup dan mngawasi kegiatan di kalibendo sampai ahli fungsi lahan dikembalikan.

“Jika tidak mengindahkan maka maka komisi 4 khususnya merekomendasikan APH bergerak dan hukum harus ditegakkan dan mencabut kepemilikan HGU”, ujar Mas Dewa dengan Nada Geramnya. (ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *