Ketua POSBAKUMADIN Banyuwangi, Tanda Tangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025.

Kabaroposisi.net.|Banyuwangi – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Jln. Kayoon No. 50 – 52, Digelar acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025. Serta Perjanjian Kinerja 2025., Kamis 17 April 2025 Pukul 09.00 wib. (Ruang Raden Wijaya).

Hadir dalam acara tersebut yaitu Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum yang Terakreditasi se Jawa Timur, yang berjumlah kurang lebih 91 Peserta.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Nomor : PHN.5-HN.04.03.74. Perihal Penyampaian Pagu Anggaran Bantuan Hukum tanggal 26 Maret 2025.

Dari salah satu Undangan yang hadir dari Kabupaten Banyuwangi POSBAKUMADIN Banyuwangi yang diKomandani oleh Nurhayat. Disampaikan juga oleh Nurhayat kepada Kabaroposisi.net, bahwa tidak semua Lembaga/Organisasi diundang hadirkan, melaikan khusus bagi LULUS Terverifikasi dan terakreditasi, Kembali sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025/2027,” tuturnya.

Kami akan taat dan patuh sesuai arahan dari kepala Mentri Hukum kanwilkumham Bpk. Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H. bahwa kita sebagai pemberi bantuan hukum harus lebih maksimal lagi dalam bekerja khusus nya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan tidak mampu atau hambatan lainnya” ungkapnya.

Masih kata Nurhayat, “Bantuan Hukum diberikan, bermaksud untuk memastikan akses keadilan, melindungi hak hak dasar, mendorong keadilan sosial , Memberikan informasi dan pengetahuan hukum, Mempromosikan penyelesaian damai, Meringankan beban biaya hukum, Meningkatkan kesadaran hukum dan Membantu masyarakat memperoleh hak-hak mereka,” tutupnya. (ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *